Lamongan, Kabaripost.com – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri, masih banyak terjadi. Kali ini ditemukan di wilayah Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Modus para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian ditampung di gudang tempat penyimpanan. Selanjutnya solar dijual untuk kepentingan industri yang distribusinya menggunakan mobil truk tangki berkapasitas puluhan ribu liter.
“Para mafia BBM solar subsidi ini biasanya menggunakan beberapa mobil modifikasi selain itu juga menggunakan rengkek serta mobil lainnya yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM solar subsidi hingga puluhan ribu ton. Dan aktifitas mafia BBM solar subsidi seperti itu dilakukan hampir setiap hari di beberapa titik SPBU di Wilayah Lamongan,” bunyi laporan sebagaimana dikutip (2/2/2023).
Dari hasil penelusuran dan pengembangan media mengungkap bahwa gudang tempat penyimpanan itu milik Gunawan.
Dari Gunawan diperoleh informasi bahwa ia menjual BBM solar bersubsidi itu ke tangki pengangkut solar biru putih berbopol M 8988 UV dan bertuliskan PT. TSAR milik Asto.
Asto selanjutnya medidistribusikan atau di jual belikan ke industri dengan harga non subsidi.
“Gunawan berkata bahwa BBM solar subsidi tersebut untuk memenuhi permintaan bos tangki yang bernama bapak Asto,” bunyi laporan tersebut.
Diketahui harga BBM solar bersubsidi umumnya di wilayah Jawa Timur adalah Rp 6.800 per liter. Pihak SPBU dan penimbun (Gunawan) diduga ada permainan sehingga bebas mengangkut BBM.
Sementara solar yang didistribusikan ke tangki- tangki PT milik Asto tersebut diduga di jual oleh Gunawan dengan harga Rp 9.300 per liternya. Selanjutnya Asto menjual dengan harga non subsidi ke industri.
Bayangkan berapa kerugian negara dan euntungan yang mereka dapatkan. Sampai saat ini mereka tetap beroperasi belum tersentuh hukum sehingga patut diduga ada main dengan aparat setempat
Dengan temuan ini diharapkan Kapolda Jawa Timur segera memerintahkan anggotanya untuk menangkap mafia solar tersebut dengan salah satunya armadanya bernopol M 8988 UV.
Atas perbuatannya, pelaku dan penadah solar subsidi yang di jual dengan Harga industri dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.