Kabaripost.com-
Pabuaran-Bojong Gede-Paska Lebaran Arus urbanisasi tidak ada di lingkungan kelurahan Pabuaran kecamatan Bojong Gede, akan tetapi sekarang jamannya PPDB untuk anak masuk sekolah dengan sistem Zonasi tempat tinggal, oleh karna itu banyak Warga masyarakat Pabuaran yang mengurus surat domisili tempat tinggal di kelurahan Pabuaran.
Bogor 21/06/2019
Ketika awak media mengkonfirmasi; Lurah Pabuaran(Romli) menerangkan;
bahwa ada temuan team kami di lapangan, banyak warga sudah lama tinggal(rumah) di wilayah kelurahan pabuaran akan tetapi, KTPnya masih di wilayah lain(Jakarta), tipe warga seperti itu akan kami tolak kepengurusan domisilinya
“Boleh” tinggal di pabuaran akan tetapi identitasnya harus “JELAS” jangan tinggal di sini(pabuaran) KTPnya masih di tempat lain.pungkas Lurah Pabuaran
Lebih lanjut,Romli(Lurah Pabuaran) menjelaskan, Dalam hal penolakan pengurusan domisili tempat tinggal, kami mengacu pada(Perda No.9 Tahun.2019) “tentang penyelenggaraan Administrasi kependudukan”dalam kurun waktu 6 Bulan,bagi setiap warga pendatang baru di kabupaten Bogor harus ada kepastian status kependudukannya, apakah sebagai penduduk sementara atau menjadi penduduk tetap. tegas Lurah Pabuaran
Romli juga menghimbau melalui RT dan RW setempat, kepada warga masyarakat(pendatang) yang berada di lingkungan Kelurahan Pabuaran kecamatan Bojong Gede kab.Bogor “Tertib administrasi”
Marilah kita membangun kabupaten Bogor ini bersama-sama.
tutup Romli(Lurah Pabuaran)
Reporter
Rul