Mojokerto, Kabaripost.com – Aktivitas tambang galian C ilegal kembali menjamur di Kabupaten Mojokerto. Kali ini, tambang yang diduga tidak mengantongi izin operasi produksi berlangsung di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis.
Seorang warga mengungkapkan bahwa galian C di lahan milik warga tersebut sudah beroperasi lebih dari satu bulan. Diduga aktivitas pertambangan ini belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah. “Katanya beberapa warga galiannya ini hanya untuk bikin jalan guna melengkapi pengurusan izin. Tapi, anehnya kok sudah mengeluarkan material tambang,” ungkapnya kemarin.
Tambang ini berada di akses jalur alternatif Mojokerto-Gresik di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, dan setiap harinya selalu ramai oleh lalu lalang truk pengangkut hasil galian. Kendaraan dari berbagai kelas keluar masuk kawasan galian untuk memperjualbelikan hasil tambang.
Kondisi tersebut juga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Kalau 70 sampai 90 truk galian keluar masuk setiap harinya ada. Wong beroperasinya juga dari pagi sampai sore kok. Kalau alat beratnya ada dua, tapi yang sudah beroperasi satu, satunya masih di parkir di pintu keluar galian,” bebernya.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Pipit Susatiyo, mengungkapkan bahwa kondisi ini mengakibatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang menguap. “Informasinya izinnya masih WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) sama IUP (Izin Usaha Pertambangan) eksplorasi, belum izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP-OP),” terangnya.
Pipit menegaskan bahwa tambang tersebut belum menyumbang PAD di bumi Majapahit. “Setahu saya belum boleh dijual. Jadi belum masuk PAD,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan, menyatakan bahwa pihaknya sudah tidak lagi berwenang melakukan penindakan. “Tapi tindak lanjutnya, kami akan melaporkan ke Satpol PP Provinsi Jatim, dengan harapan bisa disoundingkan ke inspektur tambang provinsi,” ungkapnya.
Meski demikian, Zainul menjanjikan akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke lapangan dengan berkoordinasi bersama perangkat desa setempat sebagai bahan aduan ke provinsi. “Kami bisa masuk ketika bersinergi dan berkolaborasi dengan Bapenda terkait dengan pajaknya,” tambah Zainul.