Serang, Kabaripost.com – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat, Haji Abdul, yang merupakan Kepala Desa Nagara, mengikuti agenda persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 16 Mei 2024.

Dalam persidangan, terdakwa H. Abdul didampingi oleh kuasa hukumnya: Adli Eforian, S.H., Arfan Hamdani, S.H., Taufik Hidayatullah, S.H., CLA., Yul Hendri, S.H., M.H., dan Harry Rianda, S.H. Mereka mendengarkan putusan bebas yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Serang. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pertimbangan hukumnya, yang berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta hukum yang dibacakan dalam persidangan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa murni memenuhi kualifikasi Pasal 1320 KUHPerdata sehingga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindakan pidana Pasal 263 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHPidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Adli Eforian, usai persidangan mengapresiasi putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim. Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan.

“Sebagai tim kuasa hukum, kami mengapresiasi putusan bebas Majelis Hakim terhadap terdakwa. Putusan tersebut membuktikan bahwa Majelis Hakim telah cermat dan teliti memeriksa perkara ini sehingga mempertimbangkan bahwa perkara ini murni perkara Pasal 1320 KUHPerdata,” ujarnya.

Adli Eforian juga berkeyakinan bahwa pengadilan adalah benteng terakhir penegakan hukum bagi para pencari keadilan dan mereka, tim kuasa hukum, sangat bersyukur atas putusan bebas ini.

By admin