Jakarta – kabaripost
30 Maret 2023 Polemik Pakaian bekas import sudah berjalan lebih dari satu bulan. Masing masing memiliki argumentasi. Tidak di sangka undangan pedagang Thrifting pada Mendag, Menkop, Pimpinan Kom VI bersama Kapolda DKI ternyata di sambut antusias :
1. Dr. H. Zulkifri Hasan, SE., M.M (Menteri Perdagangan RI)
2. Drs. Teten Masduki (Menteri Koperasi & UKM)
3. Adian Yunus Napitulu, S.H (Anggota DPRI RI, Komisi VII)
4. Faisol Reza (Ketua Komisi VI DPR)
5. Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran M.SI (Kapolda Metro Jaya)
Kehadiran para pejabat negara untuk mau melihat, mendengar dan berdialog tentu sesuatu yang luar biasa dan sangat berharga serta memberi harapan adanya jalan keluar yang baik bagi semua.
Acara Kunjungan, Dialog dan diakhiri dengan buka puasa bersama yang rencana nya akan di hadiri tidak kurang dari 2.000 pedagang Thrifting akan dilaksanakan di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat pada tanggal 30 Maret 2023.
Dialog tersebut dilakukan untuk mendengar keluhan dari pedagang, serta menemukan solusi yang tepat jika aktivitas penjualan pakaian bekas dimusnahkan. Pasalnya banyak dari mereka yang hanya mengandalkan pemasukan sehari-harinya dari hasil berjualan baju bekas impor.
Ditemui awak media, Koordinator para pedagang pakaian pasar senen, Rifai Silalahi mengatakan,”Untuk saat ini kita masih cari solusi lain intinya dari Kementerian dan dari tingkat pedagang beritikad baik gimana caranya mencari solusi, kalau misalnya produknya habis ya kita tinggal bicara maunya seperti apakah masalah perijinan itu tidak bisa hanya satu dan dua hari,” ujar Rifai.
Lebih lanjut Rifai (Koordinator Pedagang Senen) melanjutkan,”Jadi kita semua disini berjuang bersama saya adalah koordinator para pedagang pasar senen, Nama saya, Rifai Silalahi dan bersama totalnya hari ini ada sekitar 3 ribu pedagang dari berbagai wilayah, ada yang dari Bandung, Palembang, Makassar, NTT dan Kami sendiri dari Jabodetabek,” sambungnya.
Rifai beserta para pedagang mengharapkan solusinya,”Untuk solusinya kita minta sementara barang-barang yang sudah ada disini kita habiskan sambil menunggu tindak lanjut dari pertemuan hari ini, kita akan diundang sesi pertemuan yang ke-2 oleh Kementerian lagi yaitu dari Kementrian perdagangan dan koperasi,” bebernya.
“Sementara Pedagang yang ada disini kurang lebih ada sekitar 1500 pedagang dan Kita lihat lagi setelah habis lebaran ini setelah habis barang di pasar ini kita lihat lagi kedepannya agar kita tidak bisa berandai-andai, Jadi sekarang Yang kita jalani lalu kita lihat yang kedepannya dan jika nanti ada lagi barangnya ya kita akan sampaikan ke Pemerintah,” jelasnya.
Rifai juga mengatakan untuk sementara cukup puas atas pertemuan hari ini,”Untuk Sementara saat ini kita puas dan kita terima apa yang menjadi masukan dari Pemerintah. Intinya dengan adanya gerakan kita dari para pedagang pakaian bekas yang menyatakan kemarin kita tricking melawan impor ilegal maka hari ini kita lihat kedepannya,” terangnya.
Puncaknya, Rifai menuturkan,”Pertemuan hari ini adalah inisiatif dari para pedagang pakaian dan untuk yang disita itu adalah ranahnya penegak hukum. Jadi barang yang ada di Pasar ini saya habiskan dan untuk barang yang disita adalah ranahnya para penegak hukum. Dan Dibawah Kementerian perdagangan tadi kita akan di fasilitasi uang untuk kembali ke muka,” pungkasnya.
Adapun Zufliki Hasan sebagai Menteri Perdagangan RI menyampaikan dihadapan para pedagang Pasar Senen bahwa ;
Kami tadi sudah diskusi hampir 1 setengah jam. Saya dan Pak Teten adalah Pembantu Pak Presiden dan Pemerintah kita semua diatur oleg negara melalui Undang-undang dan ada aturannya. Misalnya kalau memilih ada pemilu ada undang-undang yang mengatur. Begitu juga perdagangan impor ekspor diatur oleh undang-undang. Undang-undang itu mengatakan kita tidak boleh impor barang bekas, itu tidak boleh. Kecuali yang diatur itu pasalnya ada. Kalau bekas tidak boleh apalagi selundupan. Misalnya menyelundupkan mobil bekas, menyelundup mobil baru dan menyelundup apapun itu tidak boleh. Itu bukan kata saya, bukan kata Pak Adian, bukan kata Pak Teten, Bukan kata Presiden tapi kata Undang-undang. Ada hukumnya jadi kalau di luar negeri bawa Emas, bawa cotton masuk melalui selundupan ditangkap kena pasal.
Itu yang diberantas oleh aparat penegak hukum. Selundup penyelundupan memang ada juga pasalnya bagi yang mengedarkan, menjual bahkan memakai ada juga pasalnya. Tetapi kami tadi diskusi khusus mengenai pakaian bekas ini yang dikejar itu penyelundupnya. Bapak Ibu yang dagang walaupun aturannya tidak boleh Pak Teten, saya dan Pak Adian jamin tetap boleh dagang silahkan sampai habis dagangannya. Jadi kalau nanti ada pemeriksaan saya tanggung jawab bertiga berat Pak Teten, saya dan Pak Adian kami urus. Makanya silahkan yang dagang disini stoknya sampai habis. Oleh karena itu kami meminta karena ini sudah pembicaraan dengan para penegak hukum sekali lagi aparat penegak hukum dimanapun berada kita kejar pelaku penyelundupannya itu dulu yang pertama. Sampai dijual stoknya habis.
Setelah itu berhenti kami akan diskusi lanjutan nanti bagaimana teman-teman pedagang jalan keluarnya agar dagangannya tambah bagus, rejekinya tambah baik, modalnya tambah ada dan seterusnya. Jadi tidak usah khawatir jualan disini karena toko sudah pajang bajunya silahkan dijual sampai habis barangnya,” tutupnya. (Ruli)