Simalungun – kabaripost, Salah satu akun tiktok milik @mustar_nainggolan yang lagi viral dan sudah ditonton 19 ribu orang.
Saat awak media menelusuri kebenaran Video Tik-tok tersebut dan mewawancarai pemilik akun membenarkan bahwa kejadian itu adalah benar dengan inisial Bapak MN yang berada di Nagori Pematang Kerasaan Huta 3 Kec.Bandar Kab.Simalungun Sabtu 29/04/2023.
Ini kronologisnya :
Bapak MN mengatakan” sebelum saya membuat video itu ,awalnya saya mau membeli pupuk subsidi Di kios UD.Hutapea Jaya yang mana saya terdaftar di Kelompok Tani Setia Budi dan di ketuai oleh Bapak M.Damanik serta memiliki RDKK,kejadian itu pada tgl.11 April 2023 sekitar pukul 14.45 Wib Huta 2 Kios UD.Hutapea Jaya.
Berketepatan dikejadian itu hanya ada saya dan Pemilik Kios Bapak Hutapea,saya mendapatkan jatah 2 sak Urea dan 2 sak Phonska,saat saya tanyakan terkait harganya,pemilik kios mengatakan Urea 150rb/sak dan Phonska 160rb/sa,jadi total pembelanjaan saya adalah 620ribu,
Kemudian saya pun bertanya memangnya berapa harga HET nya yang ditentukan dinas pertanian( sembari saya melihat brosur yang tertempel didinding pemilik kios dan peraturan harga HET yang diduga ditempelkan disetiap kios ),pemilik kios pun menjawab kami saja pun membeli dari distributor sudah diatas harga HET,wajarlah kami buat harga segitu(kata bapak Hutapea)
Lanjut tutur bapak MN : Kemudian saya pun meminta Bon faktur penjualan atas 2 sak Urea dan 2 sak Phonska dengan total 620ribu dengan tujuan bukti saya membeli pupuk subsidi di kios UD.Hutapea Jaya itu agar ada faktanya saya melakukan jual beli
Alhasil beliau pun tidak memberikan bon faktur penjualan kepada saya dan mengusir saya dengan cara menyorong dada saya dan mengatakan “Begu fakta-fakta itu” dengan nada keras dan tinggi.
Lalu saya pun mengambil HP dan mulai merekam si pemilik kios dengan bentuk VIDEO karena tidak terima atas perbuatan beliau.” Ungkap Bapak M.N.
Bapak MN juga mengatakan kepada awak media” jika memang Pemilik Kios merasa benar kenapa Bon Faktur Pembelian dan stempel tidak diberikan kepada saya dan seakan-akan ketakutan ,sementara kiosnya sudah memiliki izin UD(Usaha Dagang), dan gak mungkin tidak memiliki stempel,berarti ada dugaan yang ditutupi apalagi sudah menjual pupuk subsidi Diatas harga HET yang telah ditentukan Pemerintah.” Ungkap MN
Bapak MN Berharap kepada Pemerintah Pemkab Simalungun dan Aparat Penegak Hukum agar menindak lanjutin kasus ini yang mana telah menjual pupuk subsidi diatas harga HET yang sudah ditentukan Pemerintah Dinas Pertanian Pusat Lewat UU no.734 tahun 2022,agar tidak ada lagi para kios yang nakal bermain harga pupuk subsidi ataupun para mafia pupuk subsidi diseputaran kec.bandar ini.” Kata MN.