Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan tugas pembantuan, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Dimana untuk Capaian Penerapan Program Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor meraih Predikat Tuntas Utama dengan presentase penerapan program sebanyak 92.85 persen.
Pada Tahun 2024 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga mendapat penghargaan sebagai pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Informatif dari Diskominfo Kabupaten Bogor.
Sebagai bahan evaluasi pada tahun 2023 perihal pelayanan publik Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mendapat nilai 94.29 dengan predikat Tinggi yang diberikan Ombudsman RI pada periode penilaian kepatuhan.