“TATA CARA PENDAFTARAN PERIZINAN ONLINE MELALUI OPTIMIS”
Birokrasi digital diciptakan sebagai upaya pelaksanaan administrasi dalam pelayanan publik. Selain itu, juga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang salah satunya adalah dapat mengakses setiap layanan perizinan secara online. DPMPTSP Kabupaten Bogor selalu berkomitmen terhadap rencana aksi daerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan kualitas terhadap pelayanan perizinan, dengan mengurus perizinan secara online membuat segala sesuatunya menjadi lebih efisien. Maka dari itu, dibutuhkan perubahan bagi Aparatur Sipil Negara dalam pelayanan publik dengan cara pelayanan digital.
Layanan digital ini merupakan bagian dari konsep e-government. Konsep e-government secara teoretik dipahami sebagai upaya pemerintah untuk memiliki kinerja serta menjalin hubungan dengan publik secara lebih baik. Hal ini sesuai dengan prinsip good governance hingga menumbuhkan sebuah sistem yang lebih efisien, efektif, responsif, transparan, dan akuntabel.
Maka dari itu, untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Bogor dalam pelayanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor telah melaksanakan pelayanan perizinan secara online yang diberi nama OPTIMIS (Online Perizinan, Transparan, Informatif dan Sistematis).
Layanan ini dapat diakses melalui internet dimanapun. Berikut adalah tata cara perizinan secara online:
Cara Membuat Izin Online
Buka situs: [www.optimis.bogorkab.go.id]
Membuat akun OPTIMIS, dengan cara:
a. Klik tombol Daftar.
b. Pemohon mengisikan formulir yang tersedia.
c. Klik tombol Sign Up.
*Pemohon telah memiliki akun OPTIMIS dan dapat membuat izin online.
Membuat Izin Online, dengan cara:
a. Masukkan email
b. Masukkan password
c. Klik tombol Login
Maka akan muncul tampilan utama:
A. Masukkan data Pemohon
Klik simbol PEMOHON
Klik input data pemohon
Isikan data-data pemohon
Isi No HP yang sudah terdaftar di WhatsApp dan klik konfirmasi WA
Cek pesan WhatsApp, lalu masukkan kode verifikasi ke menu verifikasi No HP
Klik tombol Simpan, maka data pemohon akan tersimpan
Bila ada kesalahan, klik tombol Edit.
B. Masukkan data Perusahaan
Klik simbol Perusahaan
Klik tombol Edit
Klik tombol Simpan, maka data perusahaan akan tersimpan.
C. Melampirkan Berkas Persyaratan
Klik tombol Upload Dokumen
Masukkan file dalam format PDF atau JPG
Berikan keterangan sesuai data yang dimasukkan
Klik tombol Simpan.
D. Pendaftaran Izin Online
Klik tombol Daftar Izin Online
Masukkan data izin yang akan dibuat
Klik Pemohon, lalu klik nama pemohonnya
Klik Syarat
Ceklis syarat dan pilih data yang sudah di-upload
Klik Simpan
Maka akan masuk ke daftar izin yang sedang diproses
Klik Perusahaan, lalu klik nama perusahaannya
Klik Jenis Izin
Klik Print Resi sebagai tanda bukti pengambilan SK
Bila proses perizinan sudah selesai, akan muncul di daftar izin yang sudah dimiliki
Bila izin ditolak, akan muncul di daftar izin yang ditolak.