Bogor – kabaripost.com

Bidang Jasa Konstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jasa konstruksi, pengawasan jasa konstruksi, dan
pengelolaan sarana pekerjaan umum. Bidang Jasa Konstruksi mempunyai fungsi dianataranya:

• Penyusunan program kerja Bidang Jasa Konstruksi

• Pengembangan dan meningkatkan kompetensi
tenaga terampil konstruksi dan badan usaha jasa
konstruksi

• Pembinaan, Pengembangan dan peningkatan
kapasitas badan usaha jasa konstruksi

• Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan
tertib pemanfaatan jasa konstruksi

• Pelaksanaan pendataan, pemanfaatan, pengendalian
dan pengawasan ruang milik jalan

• Pengadaan gedung kantor dan bangunan lainnya
(Gedung Kantor UPT dan Pemeliharaan Masjid Baitul
Faizin) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Jasa Konstruksi membawahi 3 Tim yaitu:

1. Tim Bina Jasa Konstruksi
2. Tim Pengawasan Jasa Konstruksi
3. Tim Pengelolaan Sarana Prasarana dan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Pada Tahun 2025, Bidang Jasa Konstruksi melaksanakan
11 Sub Kegiatan, 7 Kegiatan dan 4 Program Kegiatan
sebagai berikut:
1. Program Pengembangan Jasa Konstruksi
2. Program Penyelenggaraan Jalan
3. Program Pengelolaah Sumber Daya Air (SDA)
4. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota

By admin