Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2011 BPBD Kabupaten Bogor mulai beroperasi yang ditandai dengan Pelantikan Pejabat Struktural BPBD Kabupaten Bogor mulai dari Eselon II, III dan IV. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Daerah dan Struktur Organisasi terlaksana Kinerja BPBD.

BPBD merupakan Perangkat Daerah sebagai unsur Pendukung Penyelenggara Pemerintahan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai tugas:

Menetapkan Pedoman dan Pengerahan terhadap Usaha Penanggulangan Bencana yang mencakup Pencegahan Bencana, Penanganan Darurat, Rehabilitasi, serta Rekunstruksi secara Adil dan Setara.

Menetapkan Standarisasi serta kebutuhan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berdasarkan Peraturan per Undang-undangan.

Menyusun, Menetapkan dan Menginformasikan Peta Rawan Bencana.

Menyusun dan Menetapkan Prosedur Tetap Penanganan Bencana.

Melaporkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.

Mengendalikan Pengumpulan dan Penyaluran Uang, Barang, dan bantuan lainnya.

Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai tugas:

Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan Peraturan per Undang-undangan.

1.Menetapkan Pedoman dan Pengerahan terhadap Usaha Penanggulangan Bencana yang mencakup Pencegahan Bencana, Penanganan Darurat, Rehabilitasi, serta Rekunstruksi secara Adil dan Setara.

2.Menetapkan Standarisasi serta kebutuhan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berdasarkan Peraturan per Undang-undangan.

3.Menyusun, Menetapkan dan Menginformasikan Peta Rawan Bencana.

4.Menyusun dan Menetapkan Prosedur Tetap Penanganan Bencana.

5.Melaporkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.

6.Mengendalikan Pengumpulan dan Penyaluran Uang, Barang, dan bantuan lainnya.

7.Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.

8.Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan Peraturan per Undang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut di atas, BPBD mempunyai tugas:

1.Perumusan dan Penetapan Kebijakan Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.

2.Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Berdasarkan penjelasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 APBD mempunyai fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penanggulangan bencana. Pada fungsi komando, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana dengan pengerahan Sumber Daya Manusia, Peralatan, Logistik dan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya, Instansi Vertikal yang ada di daerah, serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka Penanganan Darurat Bencana. Sedangkan pada fungsi pelaksanaan, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah serta Instansi Vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggara penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BPBD Tahun 2025

Indikator kinerja bisa dimaknai sebagai alat yang digunakan untuk mengukur pencapaian suatu target, baik dengan menggunakan ukuran kualitatif maupun ukuran kuantitatif. Dengan menggunakan indikator kinerja, suatu kinerja bisa dievaluasi apakah telah berhasil mencapai target yang telah ditentukan ataukah tidak.

Pada tahun 2025 BPBD mengalami perubahan indikator kinerja yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kode, Verifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Dari uraian di atas, LPD sendiri mempunyai indikator kinerja utama (IKU) yang harus dicapai pada tahun 2025, antara lain:

1.| Indeks Bencana | 86,00%

2.| Indeks Ketahanan Daerah I 0,56%

III. Program Kegiatan BPBD Tahun 2025

Pada tahun 2025, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai dua program dan 12 kegiatan yang terdiri dari 1 program utama dan 1 program pendukung.

Program utama BPBD tahun 2025:

1.Program Penanggulangan Bencana (4 kegiatan)

*Realisasi Keuangan : 46,69%

*Fisik : 1,84%

2.Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (8 kegiatan)

*Realisasi Keuangan : 33,17%

*Fisik : 100%

Total realisasi sampai dengan Triwulan II:

•Keuangan : 35,94%

•Fisik : 59,92%

IV. Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025

Sampai dengan tahun 2025, Pelaksanaan Kegiatan BPBD Kabupaten Bogor secara umum telah berjalan sesuai rencana yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025.

Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan:

•Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (1 Dokumen LAKIP).

•Gladi Kesiapsiagaan Bencana pada peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB), 28 April 2025 di Kantor BPBD.

•Helaran Budaya dalam rangka Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543 pada 3 Juni 2025.

•Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana (3 angkatan, Mei–Juli 2025) di Hotel Megamendung Permai.

•Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di 15 sekolah dengan 50 peserta.

•Keluarga Tanggap Bencana (KATANA) dengan 40 peserta dari PKK di 40 kecamatan (15–17 Juli 2005 di Hotel Bahtera Pelni Cipayung).

•Pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana kabupaten/kota.

•Penyediaan logistik penyelamatan dan evakuasi korban bencana kabupaten/kota.

•Pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana kabupaten/kota.

•Koordinasi penanganan pasca bencana (17 Juli 2025, di ruang rapat BPBD).

•Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan pasca bencana (25 Juli 2025, Desa Megamendung).

Penanganan Kedaruratan Bencana.

Bencana alam di Kabupaten Bogor sepanjang 1 Januari – 31 Agustus 2025 tercatat 1.184 kejadian:

•Tanah longsor : 418 kejadian

•Banjir : 131 kejadian

•Karhutla : 2 kejadian

•Angin kencang : 527 kejadian

•Kekeringan : 9 kejadian

•Pergerakan tanah : 48 kejadian

•Gempa bumi : 18 kejadian

•Non-alam : 31 kejadian

BPBD telah melakukan penanganan kedaruratan sesuai prosedur, meliputi pertolongan, penyelamatan korban bencana, evakuasi korban, serta penanganan bahan/material akibat bencana.

 

By admin