Kabaripost.com-

Bogor KabDalam setiap pelaksanaan proyek, harus ada manajemen K3 yang bekerja secara profesional dalam menjaga kemanan dan keselamatan pekerja di bidang konstruksi. Kalau tidak dilakukan, jelas ini melanggar Undang-Undang “Keamanan Keselamatan Kerja”( K3 )

Sebelum adanya UU Ketenagakerjaan,K3 telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”). Yang diatur oleh UU ini ialah,keselamatan kerja dalam segala tempat kerja.( Minggu, 25 September 2022 )

Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara …

Sementara di temukan awak media Pembangunan Gedung KPUD Kabupaten Bogor menelan dana sebesar Rp 11.681.649.200 yang dikerjakan oleh PT Ardico Artha di Jalan Tegar Beriman Tengah nomor 35, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor diduga para pekerjanya tak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

Pemerintah memastikan akan memberi sanksi yang tegas kepada kontraktor yang terbukti lalai dalam menerapkan keselamatan kerja pada pekerjanya sehingga menyebabkan terjadinya korban jiwa.

“Sanksi yang dimaksud tertuang dalam UU Jasa Konstruksi,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono

“Terkait Sanki APD, tertuang di Pasal 96 UU Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggara jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Diduga, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tidak tegas terkait APD kepada perusahaan pemenang tender tersebut,peneguran dari di dinas dpkpp hanya lisan tidak ada sanksi padahal di lokasi proyek jelas sekali “ANDA MEMASUKI KAWASAN HARUS MEMAKAI APD”

Serta Spanduk Bertuliskan : “KESEHATAN,KESELAMATAN,KERJA”,Apakah itu hanya slogan belaka sedangkan di lapangan awak media memantau dan melihat pekerja proyek tidak mengindahkan ( K 3 ) atau tidak di lengkapi APD apakah di benarkan

Hal ini terlihat pada pembangunan kantor KPUD Kabupaten Bogor yang dimulai pada 13 Juni 2022 lalu para pekerjanya tidak dilengkapi APD saat bekerja dan ini sangat membahayakan para pekerja.

Salah seorang pengawas pekerjaan ketika di konfirmasi” di lokasi terkesan tidak terima apa yang awak media beritakan, bahkan dengan nada tinggi mengatakan,”silakan di beritakan temuan, sambil emosi padahal kalau tahu aturan yang berlaku tidak di benarkan regulasinya.

“Siap, akan ditertibkan ke depannya ya itu pemakaian Alat Pelindung Diri (APD ) sangat penting untuk keselamatan pekerja dan hal ini kami akan di sampaikan ke pimpinan kami tidak bisa menjelaskan lebih jauh” pungkas salah satu mandor. ( Red )

By admin