Jakarta, 19 Mei 2025 — kabapripost
Aktivis hukum Gus Leman kembali menggelar aksi di Jakarta untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya, Ong Sing Tjwan. Aksi berlangsung di depan Gedung DPR-MPR RI pada Senin pagi, pukul 10.00 WIB, dengan membawa spanduk dan diikuti sejumlah massa.
Dalam aksi tersebut, Gus Leman bersama Andy, kakak dari Ong Sing Tjwan, sempat berdiskusi dengan seorang petugas dari DPR-MPR RI. Mereka meminta audiensi dengan Komisi III DPR RI. Sayangnya, Komisi III tidak berada di tempat pada saat itu. Namun, Gus Leman diberi kesempatan untuk memeriksa perkembangan surat permohonan audiensi yang telah dikirim sebelumnya. Surat tersebut diketahui masih dalam antrean menuju Komisi III.
Baca juga: Bentuk Bang Zaki FC, Zaki Iskandar Ajak Warga Jakarta Main Bola
Tak berhenti di situ, Gus Leman dan rombongannya melanjutkan aksi ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setibanya di lokasi, petugas keamanan dan anggota kepolisian dari Polsek Setiabudi berusaha melakukan negosiasi. Aksi ini kemudian berlanjut dengan audiensi antara Gus Leman dan staf Kemenkumham.
Dalam audiensi, Gus Leman menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kemenkumham:
1. Mendesak tindakan terhadap BPN Semarang yang diduga membangkang atas perintah Kementerian ATR.
2. Menuntut keadilan atas rumah Ong Sing Tjwan yang telah diratakan dengan tanah oleh Pengadilan Negeri Semarang tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
3. Meminta penyidikan hukum terkait eksekusi tanah yang menyebabkan banyak warga kehilangan tempat tinggal.
“Kami ke sini untuk meminta tolong kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM agar menindak BPN Semarang yang telah membangkang terhadap perintah dari Kementerian ATR,” ujar Gus Leman.
Menanggapi permintaan tersebut, staf pelayanan Kemenkumham, Gufron, mengatakan pihaknya akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.
“Karena ini kasus lama, nanti kami akan pelajari terlebih dahulu. Kami ingin tahu berapa banyak warga yang terdampak dan apakah ada unsur pelanggaran HAM di dalamnya, serta bagaimana ini bisa terjadi,” ujar Gufron.
Gufron juga menanyakan apakah eksekusi oleh pengadilan telah mengikuti prosedur, termasuk pengukuran dan pemberitahuan. Namun Andy, kakak Ong Sing Tjwan, menegaskan bahwa tidak ada proses tersebut.
“Tidak ada, baik pengukuran maupun pemberitahuan itu tidak pernah dilakukan,” tegas Andy.