Kabaripost.com-

Bogor-Sengketa lahan Warga Bojonggede yang berlokasi di kp.pasar baru Rt01/03 desa bokonggede,kecamatan bojonggede,kabupaten bogor Seluas 700 meter berahkir dengan pengosongan lahan dan pembongkaran rumah.( Kamis,19 September 2019 ).

Perkara yang dilakukan
gugatan waris,antara :

Asiah binti H.Niun,( Pemohon Eksekusi I ).Muid Heriyanto bin Saojan,( Pemohon eksekusi II ) H.Syarudin Bin Saojan,( Pemohon III)Mahmur bin.Saojan ( Sebagai Pemohon IV ) Syahroni binti saojan( Sebagai pemohon eksekusi V ).

Lawan #.

Rohimah binti entong, ( Termohon Eksekusi I )Abdul Aziz Bin suamin( Termohon Eksekusi II )M.Ali Mulya bin.Suamin( Termohon Eksekusi III )Sundari Binti Suawamin( Termohon Eksekusi IV )

Saat dilokasi, panitera pengadilan membacakan salinan putusan, bahwa juru sita dari pengadilan agama cibinong yang dibacakan Oleh H.Dede Supriadi mengatakan.
“Dari penggugat kuasa hukumnya ada yang datang,sedangkan dari kuasa hukum tergugat ada yang hadir,lalu dijawab kuasa hukum tergugat,Saya Agus..!!

Selanjutnya,kuasa hukum Tergugat Agus supriyanto SH,Mkum merasa keberatan ketika panitera pengadilan menyuruh petugasnya untuk mengosongkan rumah yang ingin dieksekusi.Sempat ada penolakan dari para ahli waris yang menetap di rumah itu, tetapi dengan berat hati para ahli waris menerima kenyataan harus mengosongkan rumah tersebut.

“Maaf pak saya keberatan dengan pengosongan ruangan ini,sebab didalam rumah ada orang sakit,Kami menerima putusan ini tetapi saya tidak mau ada pembongkaran atau pengosongan ruangan.”mohon dengan sangat atas nama kemanusiaan,tegas kuasa hukum kepada juru eksekusi pengadilan.( Red )

Editoring

Jambu

By admin