Tuban, Kabaripost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban berhasil mengamankan 12 orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha tambang di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Aksi pemerasan tersebut terjadi pada Rabu (7/8) sekitar pukul 11.00 WIB di tambang milik N (58) yang berlokasi di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan.

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., menyampaikan bahwa para pelaku mendatangi lokasi tambang dan mengusir para pekerja yang sedang beraktivitas. Selain itu, mereka juga mengambil kunci alat berat, menyegel area tambang dengan garis bertuliskan “Dilarang Melintas,” serta menuntut uang damai sebesar Rp200 juta dari pemilik tambang.

“Awalnya mereka meminta Rp200 juta, namun akhirnya disepakati untuk menyerahkan Rp20 juta,” ujar AKBP Oskar.

Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat dan berhasil mengamankan 15 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 12 orang yang terbukti terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.

“Setelah pemeriksaan lebih lanjut, hanya 12 orang yang memenuhi unsur pidana, sementara yang lainnya tidak terbukti,” jelas Kapolres Tuban.

AKBP Oskar juga menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan para pelaku, ini adalah pertama kalinya mereka melakukan aksi pemerasan di lokasi tersebut. Salah satu tersangka mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai pemerhati lingkungan.

“Benar, salah satu tersangka mengaku berasal dari organisasi masyarakat seperti yang disampaikan Bapak Kapolres tadi,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, S.H., M.H.

Rianto juga memastikan bahwa selain pemerasan, tidak ditemukan unsur pidana lain dalam kasus ini. Para pelaku saat ini ditahan di Polres Tuban dan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)

By admin