Kabaripost.com-
Gresik Jawa Timur – New Normal sudah diberlakukan pemerintah kepada masyarakatnya untuk beraktivitas usaha kembali, karena dampak Covid 19 selama tiga bulan mulai sangat berpengaruh kepada ekonomi.
“Tapi tidak dirasakan oleh Sita pemilik Kedai Keju dan warung Kopi,justru dirinya mendapat tindakan tak menyenangkan oleh oknum satpol PP Kecamatan Menganti pemilik Kedai Raja Pisang Keju Arjuna di jl. Raya Karang Turi Desa Kelurahan Sidojangkung Kecamatan Menganti kabupaten Gresik Jawa Timur, Sabtu (27/06/2020).
Pemilik Kedai Pisang Keju Arjuna yang sudah berjalan 4 tahun merasa tidak terima atas apa yang dilakukan Oknum Satpol PP Anang Yang memperlakukan owner kedai tidak baik.
Awalnya kejadian Kamis (25/06/2020) jam 16.30 Sore, anang datang ke kedai tidak memakai Baju Kedinasan PP kecamatan, saat Kedai Raja ramai pengunjung anang berulah..dirinya memanggil Sita Dengan Nada keras di depan kedai memanggil diri nya seperti hewan..pada saat itu banyak sekali yang menyaksikan ulahnya. tidak hnya tetangga,tetapi pengunjung juga merasa tidak nyaman.
Pemilik kedai dan warkop Sita menuturkan, saya merasa Tidak terima atas tindakan oknum Satpol PP yang dilakukan oleh oknun,saat menyampaikan kepada awak media kabaripost.com dikedainya..tuturnya
“Masih kata Sita,”seharusnya tidak begitu sikapnya kepada kami perihal usaha kedai/warkop.saya usaha ini untuk menghidupi anak saya.kalau diperlakukan seprti itu, saya sangat tidak terima.pelanggan kami tidak akan datang lagi dan akan sepi usaha saya. masalah ini saya akan bawa ke pihak hukum, karena saya sangat di lecehkan oleh oknum Satpol PP Kecamatan Menganti Gresik, pungkasnya.
Reporter
(A6)