Jakarta – kabaripost.com, 24 Juni 2025. Mulyono Bin Ma’ruf, pemilik lahan tambang yang Berlokasi di Wilayah Tayu Pati, Provinsi Jawa Tengah, menyuarakan tuntutannya atas dugaan penandatanganan sepihak yang berkaitan dengan pengelolaan lahan miliknya.
Aksi mengemukakan pendapatnya berlangsung di dua lokasi berbeda, pada Hari Selasa,24/06/2025. Aksi Pertamanya di lakukan depan Kantor Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Jakarta lalu Pak Mulyono bersama Rombongan melanjutkan aksi keduanya di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR.RI) Jakarta.
Menurut Pak Mulyono beliau mengaku tidak pernah memberikan persetujuan secara resmi atas kesepakatan yang dilakukan oleh pihak lain atas lahan tersebut.
Baca juga: Dukung Pemilu 2024, BEM UIC Jakarta Bagikan Ribuan Selembaran Serukan Pemilu Damai
Dari keterangan Mulyono, dirinya merasa dirugikan karena hak atas tanah yang ia miliki digunakan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis darinya.
Beliau menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materil, tetapi juga mencederai rasa keadilan.
”Saya tidak pernah menandatangani atau menyetujui perjanjian apa pun. Kalau ada yang mengklaim ada tanda tangan saya, itu perlu dibuktikan secara hukum,” ujar Mulyono saat ditemui wartawan.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian warga sekitar, terutama karena aktivitas tambang yang dilakukan di atas lahan yang disengketakan dinilai berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas jika tidak segera diselesaikan secara adil dan transparan.
Mulyono berharap pihak berwenang, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, dapat menindaklanjuti kasus ini dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Ia juga meminta agar seluruh proses hukum berjalan dengan adil tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan hak saya dikembalikan,” tegas Mulyono Bin Ma’ruf.
(Tim)