Bogor – kabaripost.com
Mengundang KPK ke dalam ruang rapat pemerintahan terdengar gagah, bahkan heroik. Namun sejarah tata kelola negeri ini mengajarkan satu hal: keberanian sejati bukan terletak pada siapa yang diundang, melainkan pada seberapa siap kekuasaan diaudit, dibedah, dan dipermalukan jika memang ada yang busuk.
Di titik inilah permintaan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, agar proyek-proyek strategis daerah didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi patut dicatat, bukan sebagai prestasi, melainkan sebagai janji yang akan diuji.
Di permukaan, publik disuguhi narasi manis: transparansi sejak awal, pengawasan sejak garis start. Seolah pemerintah daerah sedang berkata, “Kami tidak takut diawasi.” Namun publik yang waras tahu, pengawasan bukan soal keberanian berbicara di podium, melainkan kesanggupan membuka seluruh proses sejak dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan, tanpa seleksi dan tanpa kosmetik.
KPK dalam skema pendampingan bukanlah malaikat penjaga proyek. Ia bukan pula sertifikat halal birokrasi. KPK adalah alarm. Ia berbunyi ketika ada potensi salah, bukan menenangkan ketika ada yang ingin merasa aman. Jika alarm itu berbunyi nyaring, lalu dianggap mengganggu, maka masalahnya bukan pada alarm, melainkan pada mereka yang ingin tidur nyenyak di tengah bahaya.
Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu, Rizwan Riswanto, mengingatkan dengan nada yang tegas namun relevan, bahwa pendampingan KPK tidak boleh dijadikan tameng politik.
“Kami mengingatkan, pendampingan KPK jangan dipelintir menjadi alat pembenaran. Jangan sampai setiap kritik publik dijawab dengan kalimat pendek: ‘sudah didampingi KPK’. Itu berbahaya bagi demokrasi dan mematikan kontrol sosial,” tegas Rizwan, Rabu (21/1/2026).
Pernyataan ini penting dicatat. Sebab bahaya terbesar dari jargon antikorupsi adalah ketika ia dipakai sebagai penutup diskusi, bukan pembuka transparansi. Korupsi, kita tahu, jarang lahir di lorong gelap. Ia justru tumbuh subur di ruang terang yang terlalu percaya diri di balik dokumen lengkap, rapat resmi, dan slogan komitmen yang diulang-ulang.
Jika pendampingan ini sungguh lahir dari niat baik, maka konsekuensinya jelas: data harus dibuka, proses harus bisa diakses, dan kritik tidak boleh dipersekusi. Pers tidak boleh diminta diam. Masyarakat tidak boleh disuruh percaya begitu saja. Sebab kepercayaan publik bukan hadiah, melainkan hasil dari konsistensi dan keteladanan.
Pada akhirnya, integritas tidak diukur dari siapa yang duduk di samping penguasa, melainkan dari apa yang tersisa ketika proyek selesai dan laporan keuangan dibuka. Pengawasan manusia, seteliti apa pun, selalu memiliki celah. Tetapi pengawasan Tuhan tidak pernah lengah, bahkan ketika ruang rapat telah kosong dan mikrofon dimatikan.
Rizwan mencatat langkah permintaan pendampingan tersebut sebagai peristiwa penting. “Namun kami juga akan terus bertanya. Karena fungsi pers bukan memuja niat, melainkan mengawal kenyataan”.
Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Bogor dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau bantahan secara proporsional dan bertanggung jawab.
Sebab pada akhirnya, bukan siapa yang mendampingi yang akan ditanya, melainkan apa yang diperbuat ketika amanah dititipkan. (NGO KBB /Red)
