Jakarta, Kabaripost.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan robot trading FSP Akademi Pro (Fahrenheit) yang dilakukan oleh Hendry Susanto dan lainnya. Amar tersebut tertuang di dalam Putusan dengan nomor register 24 / Pid.SUS / 2023 / PT DKI, tertanggal 08 Maret 2023.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Yang Mulia Binsar Pamopo Pakpahan, S.H., M.H., serta Gunawan Gusmo, S.H., M.Hum., serta Tjokorda Rai Suamba, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 664 / Pid.SUS / 2022 / PN.Jkt.Brt, tertanggal 12 Desember 2022.

Putusan ini menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun dan denda sebesar 3 miliar rupiah subsider kurungan selama 6 bulan terhadap terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menetapkan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana, untuk dikembalikan kepada para korban.

Majelis Hakim Tinggi memutuskan untuk menguatkan putusan tersebut, sehingga hukuman pidana dan denda yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan tetap berlaku dan aset-aset yang disita akan dikembalikan kepada para korban.

Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm, selaku kuasa hukum para korban menyambut positif hasil putusan ini.

“Kamı sangat mengapreasiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Tingkat Banding dalam perkara ini. Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi upaya lanjutan baik dari Jaksa selaku Penuntut Umum mau pun dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. Kasihan para korban ini kalau masih harus menunggu proses,” kata Jaka (15/3/2023).

Kendati putusan ini tidak dapat sepenuhnya memulihkan kerugian para korban, penetapan pengadilan bahwa barang bukti yang disita dirampas untuk menggantikan kerugian para korban dapat menjadi penghibur bagi korban dan keluarganya.

“Dari apa yang kami amati selama kami mengawal perkara ini, sebenarnya klien kami dan para korban korban lain secara keseluruhan tidak terlalu perduli dengan lamanya vonis pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa. Mereka hanya mau tahu kapan uang mereka bisa kembali,” ujarnya.

Sebanyak 1.419 orang menjadi korban robot trading Fahrenheit milik FSP Akademi Pro ini dan kerugian yang diakibatkan diperkirakan mencapai 555 miliar rupiah. Berdasarkan data kerugian korban yang diwakili oleh LQ Indonesia Law Firm, kerugian yang diderita sekitar 39 miliar dari total 153 orang.

LQ Indonesia Law Firm mendesak pihak Kejaksaan agar segera melakukan eksekusi terhadap aset sitaan dalam perkara ini demi kepentingan para korban.

“Banyak kekhawatiran yang berkembang di antara para korban, kalau misalnya proses pengembalian ini makin lama dilaksanakan, maka akan semakin tidak jelas perihal pengembalian kerugian ini nantinya,” tukas Jaka.

Meskipun pihak-pihak dalam perkara itu akan menempuh upaya kasasi, terkait barang bukti dan pengembaliannya kemungkinan besar tidak akan mengalami perubahan.

“Kaidah hukumnya ada di Putusan Mahkamah Agung Nomor 107 K / KR / 1977, di mana dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penentuan mengenai barang bukti adalah wewenang judex factie yang tidak tunduk pada Kasasi,” jelasnya.

“Sementara kita sama-sama tahu bahwa Judex Factie adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, artinya kan kalau pun nanti para pihak Kasasi, ya seharusnya engga akan ada perubahan terkait barang buktinya,” sambungnya.

Untuk itu Jaka mendesak pihak Kejaksaan agar segera melakukan eksekusi terhadap aset sitaan dalam perkara ini.

“Semata-mata demi kepentingan para korban aja kok,” pungkasnya.

LQ Indonesia Law Firm dikenal sebagai firma hukum yang vokal dan berintegritas.

By admin