Bogor Kab — kabaripost
Beredarnya edaran yang diduga berasal dari Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bogor terkait penundaan pembayaran tagihan dan pencatatan sebagai hutang administrasi tidak hanya memicu kegaduhan publik, tetapi juga membuka ruang pertanyaan serius dari sisi hukum tata kelola keuangan negara. Persoalan ini tak lagi sebatas teknis kas, melainkan menyentuh ranah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.( Jumat, 2 Jan 2026 )
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip “tertib” dan “bertanggung jawab” menuntut agar setiap kewajiban yang timbul dari kegiatan yang sah dan dianggarkan wajib dipenuhi tepat waktu.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa setiap pengeluaran negara yang telah menjadi kewajiban wajib dibayarkan. Dalam kerangka hukum ini, keterbatasan kas bukanlah alasan pembenar untuk menunda kewajiban, melainkan indikator adanya persoalan pada perencanaan kas, pengendalian belanja, atau realisasi pendapatan.
Jika benar terjadi penundaan pembayaran secara masif di sejumlah SKPD, sebagaimana disampaikan Ketua Umum NGO Kabupaten Bogor Bersatu (KBB), Rizwan Riswanto;S,IP, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan akuntabilitas, yang merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Negara tidak boleh menciptakan ketidakpastian bagi mitra kerja melalui penundaan tanpa kejelasan waktu dan mekanisme penyelesaian.
Dari perspektif hukum administrasi, penundaan pembayaran kewajiban negara juga berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Maladministrasi dapat berupa penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Lebih jauh, jika kekosongan kas daerah disebabkan oleh pengeluaran yang tidak efektif, penyimpangan anggaran, atau pengelolaan keuangan yang tidak cermat, maka potensi pelanggaran dapat merambah ke ranah pertanggungjawaban keuangan negara. Dalam konteks ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk menilai apakah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah, ujar Riswan sapaan akrabnya,
Namun demikian menurut Rizwan, ini belum sampai pada kesimpulan adanya tindak pidana. Dugaan korupsi atau penyelewengan baru dapat dinilai jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur. Hingga saat ini, indikator tersebut masih berada pada tahap indikatif dan memerlukan pendalaman berbasis audit dan klarifikasi resmi.
Yang menjadi sorotan utama adalah absennya penjelasan terbuka dari otoritas pengelola keuangan daerah. Dalam prinsip transparansi, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan kondisi fiskal secara jujur kepada publik, terlebih ketika menyangkut hak pihak ketiga dan layanan publik yang bergantung pada kelancaran anggaran.
Jika situasi ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan langkah korektif, maka bukan hanya potensi pelanggaran hukum yang menguat, tetapi juga risiko menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD. Dalam negara hukum, kas daerah bukan ruang privat birokrasi, melainkan amanat konstitusional yang harus dikelola dengan kehati-hatian dan keterbukaan.
Redaksi mencatat, persoalan ini semestinya menjadi pintu masuk bagi penguatan fungsi pengawasan DPRD, audit mendalam oleh BPK, serta evaluasi internal oleh Inspektorat Daerah. Sebab ketika kewajiban negara dijawab dengan permohonan maaf, hukum menuntut lebih dari sekadar itikad baik, ia menuntut kepastian, akuntabilitas, dan keberanian untuk membuka data apa adanya.( NGO KBB)
