Bogor Kab – kabaripost

Ketua Umum Garda Pembela Rudy Susmanto (Gaperus), Aliv Simanjuntak akan melaporkan Jajang Nurjaman selaku Kordinator Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik terkait pemberitaan yang beredar di beberapa media perihal tuduhan keterlibatan Bupati dalam proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri Cibinong senilai Rp.14,4 miliar.

Menurut Aliv, keterangan yang disampaikan oleh Jajang Nurjaman selaku Koordinator CBA bersifat fitnah dan pencemaran nama baik, karena tanpa didukung dengan bukti dan data resmi atau fakta hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca juga: Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Kebangsaan di Hari Jadi Bogor ke-543, Kabupaten Bogor Dibangun oleh Cinta, Dijaga oleh Komitmen 

“Kami menghargai peran kontrol sosial, tetapi fitnah tak mendasar kepada Bupati Rudy Susmanto yang dilontarkan seenaknya dengan tanpa bukti dan hanya asumsi, harus di klarifikasi agar menjadi pembelajaran bagi sosial kontrol yang harus lebih elegan dan beretika. Ini bukan kritik melainkan fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Aliv kepada Wartawan di kantornya, Rabu (11/6/2025).

“Ini seperti upaya pembunuhan karakter terhadap Bupati. Kami dari Gapersus tengah mendalami tudingan ini dan siap pasang badan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Koordinator CBA tersebut,” ujar Aliv kepada Wartawan, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Rudy Susmanto, Kembali Bawa Pemkab Bogor Sukses Raih Opini WTP 

Aliv menyampaikan bahwa seluruh proses pengadaan proyek tersebut dilaksanakan melalui sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik-Red) yang dapat diakses oleh publik. Ia menegaskan bahwa keterlibatan kepala daerah dalam proses teknis pengadaan tidak diperkenankan secara hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pernyataan CBA seolah menggiring opini bahwa Bupati ikut berperan dalam tender. Padahal, sistem sudah dibuat transparan dan terbuka. Kalau memang ada bukti pelanggaran, laporkan secara resmi ke APH, jangan bermain opini liar,” tegasnya.

Terkait nilai proyek Rp14,397 miliar yang dikatakan nyaris menyentuh batas maksimal untuk usaha kecil, Aliv menegaskan bahwa tidak ada larangan hukum sepanjang nilai masih berada dalam ambang yang ditetapkan regulasi.

“Kalau nilainya masih di bawah Rp15 miliar, ya sah secara hukum. Jangan justru menjustifikasi sebelum ada bukti pelanggaran yang nyata. Addendum pun sah sah saja, bukan hal yang melanggar hukum,” ujarnya.

Aliv juga mencurigai adanya motif politik terselubung dalam tudingan ini, terlebih karena nama Rudy Susmanto saat ini sedang sangat harum di kalangan masyarakat kabupaten Bogor, dengan tujuan agar menjadi sebuah polemik, padahal tidak ada satu pun bukti keterlibatan Bupati.

Terakhir, Aliv menyatakan bahwa pihaknya meminta kepada masyarakat khususnya warga kabupaten Bogor supaya lebih bijak lagi dalam mengambil informasi yang beredar di dunia maya. Harus bisa membedakan fakta dan opini.

“Jangan sampai menjadi sebuah kegaduhan di Bumi Tegar Beriman, sehingga akan menimbulkan dampak yang serius bagi jalannya roda pemerintahan, dan tentu akan menghambat rencana program yang sudah diagendakan,” pungkas Aliv.

Di lokasi yang sama, Heri Manik SH. MH., selalu Lawyer Gapersus mengakui adanya unsur fitnah dan pencemaran nama baik dari Koordinator CBA kepada Bupati Rudy Susmanto karena tanpa didukung dengan bukti dan data yang kuat.

“Selanjutnya saya akan mempelajari lebih dalam,agar pada saat diperintahkan oleh Ketum Gapersus, saya dan kawan-kawan Advokat lainnya harus siap menjalankan amanah yang diperintahkan oleh ketum Aliv,” katanya singkat. ( Tim)

By admin