Bogor Kab – kabaripost

Aliv Simanjuntak yang juga Ketua Umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) merasa geram dengan Tati Suryati Sl alias Anggi, warga Kp. Bubulak Rt. 01 Rw.03, Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, karena diduga kerap melakukan penipuan dan penggelapan kepada banyak orang termasuk pada dirinya, hingga Aliv memutuskan membawa kasus tersebut di jalur Hukum dengan menyerahkannya kepada Kantor Hukum AIPBR. ( Senin, 17 Feb 2025 )

“Habis sudah kesabaran saya pada orang ini setelah secara persuasif saya tagih dan ingatkan agar uang saya dan beberapa teman saya segera dikembalikan, namun jawabannya nanti hari anu, nanti tanggal anu, nanti bulan anu, nanti nunggu anu. Pusing saya,” ungkap Aliv ditemui di kantornya, Gang Nurul Abror, jalan Tegar Beriman, Senin (17/2).

Menurut Aliv, korban tindakan pidana dari Tati Suryati ini sudah mencapai lebih dari 20 orang dan belasan yang telah mengadu padanya karena beberapa modus menjual nama dirinya.

“Ini tidak bisa dibiarkan, jika tidak ingin korban terus berjatuhan karena daya tipu dan rayuannya yang memabukkan, dengan sedikit memaksa dan memohon-mohon, Tati Suryati kerap berhasil membius orang dengan berbagai dalih, mulai dari janji gak lama, bisa bantu masukin anak bekerja, mau menolong orang, hingga menunggu pencairan uang yang akan keluar dari koperasi, entah koperasi apa,” ungkap Aliv.

Aliv mengatakan, jangan salahkan dirinya jika pihak berwajib segera memenjarakannya, karena pihaknya bersama Lembaga Hukum AIPBR akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sementara Kuasa hukum Aliv, Herix Fernando Parulian SH MH. mengatakan: berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 30 Januari 2025 telah menyampaikan Somasi Il & Terakhir kepada Sdri. TS alias AH sebagai tindak lanjut dari somasi pertama Nomor: 01/KH-AIPBR/SMS/I/2025 tertanggal 31 Januari2025 yang menegaskan kepada Tati Suryati alias Anggi untuk segera mengembalikan uang klien saya sebesar 10 juta rupiah.

“Bahwa atas perbuatan Tati Suryati alias Anggi dapat diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan kepada klien saya, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang mengakibatkan timbulnya kerugian pada klien saya. Dan untuk menghindari tuntutan hukum dari klien saya baik Perdata maupun Pidana dengan melaporkan ke pihak berwajib (Polisi), maka saya sebagai Kuasa Hukum meminta itikad baik Tati Suryati alias Anggi untuk menyelesaikannya kepada klien saya dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari sejak surat somasi ini diterima,” imbuhnya.

By admin