Kabaripost.com-
Jakarta, 27 Sep. 2019. Menyikapi maraknya berbagai tindakan kekerasan yang telah dilakukan dalam aksi demo mahasiswa di Indonesia baru – baru ini,
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sebagai salah satu organisasi pers yang kerap kali mengkritisi berbagai tindakan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap para wartawan, mulai angkat bicara.
Dalam keterangan resminya, Kasihhati selaku Ketua Presidium FPII mengecam keras berbagai perlakuan dan tindakan represif oknum aparat kepolisian kepada sejumlah Jurnalis atau Wartawan yang meliput aksi demo mahasiswa di berbagai wilayah di Indonesia.
Berbagai tindakan dan perlakuan yang tidak menyenangkan mulai dari caci maki, intimidasi hingga perampasan alat-alat kerja jurnalis dilakukan oleh oknum aparat kepolisian kepada para jurnalis atau wartawan yang meliput rangkaian aksi demo mahasiswa dan pelajar di sekitar Gedung DPR-RI, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
Selain itu juga, ada tindakan kekerasan seperti perampasan kamera dan penghapusan gambar yang dialami oleh Ryan Saputra, Jurnalis TVRI yang meliput demo mahasiswa di DPRD Sulteng, Rabu, (25/09/2019). Dan kekerasan fisik yang dialami oleh para pekerja media massa saat meliput demo di Makassar.
“Jurnalis itu dilindungi UU Pers, namun sayangnya masih saja ada oknum aparat kepolisian yang tidak memahami pola kerja jurnalis. Kekerasan masih saja dilakukan,” ujar Kasihhati, dalam keterangan resminya, Jumat (27/9/2019).
Menurutnya, berbagai tindak kekerasan yang terjadi serta intimidasi yang dilakukan terhadap wartawan, menandakan ada yang salah dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan oleh Polri. Dalam hal ini, SOP tersebut seharusnya dipatuhi setiap petugas yang mengawal jalannya aksi demo mahasiswa sehingga tidak perlu melakukan kekerasan terhadap para wartawan.
Peristiwa kekerasan yang menimpa Jurnalis kerap kali terjadi saat ada kisruh dilapangan. Sejak aksi 21 dan 22 Mei, peristiwa kekerasan kini terjadi lagi di aksi 24 dan 25 September. “Tindakan brutal aparat terhadap jurnalis menandakan ketidakprofesionalan Polri dan ini harus dihentikan,” ujar Kasihhati.
Lebih lanjut dikatakan, Polri harus bertanggung jawab penuh atas berbagai tindakan oknum aparat yang dinilai sudah kelewatan di lapangan. “Kami kan bukan teroris, bukan musuh polisi, bukan kriminal, kami hanya menjalankan tugas. Ya, jangan dihantam dong, jangan represif kepada kami,” pinta Kasihhati.
Kasihhati pun meminta kepada Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian untuk meminta maaf kepada insan pers yang terluka dan tersakiti. Kapolri juga harus menindak tegas anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arogant kepada para jurnalis.
“Kapolri harus minta maaf, harus bisa memberikan sanksi kepada oknum aparat yang seenaknya melukai jurnalis. Apalagi dilakukan dengan cara-cara perampasan alat kerja, ini kan menandakan adanya kesalahan prosedur yang diterapkan di lapangan,” terang Kasihhati.
Kasihhati menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organ yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum aparat di lapangan.
Berikut adalah pernyataan sikap Presidium FPII:
1. Copot Kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan,
2. Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.
3. Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 thn 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari
4. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya.
Jurnalis dilindungi Undang Undang Pers 40 thn 1999 dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Sumber: Presidium FPII