Bogor Kab – kabaripost
Digitalisasi layanan pemerintah melalui platform digital dan elektronik sudah menjadi kaharusan, khususnya dalam proses transaksi keuangan agar lebih efisien dan transparan. Hal tersebut yang kemudian mendorong Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor dalam upayanya meningkatkan pendapatan daerah dengan berbasis kepada digitalisasi layanan serta memperhatikan beberapa faktor, yaitu cakupan dan kualitas layanan pemerintah daerah secara digital, pengembangan infrastruktur digital serta kecakapan dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penguasaan teknologi informasi.
Arah kebijakan dan strategi-strategi yang dilaksanakan Bappenda dalam Tahun Anggaran 2023 ini berorientasi terhadap peningkatan penerimaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama para wajib pajak. Penerimaan realisasi pajak daerah dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, selalu mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya, demikian juga kualitas pelayanan meningkat seiring dengan pengembangan inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor.
Dalam menyusun strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Bappenda melakukan antara lain Peningkatan cakupan atau ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD. Kegiatan ini merupakan Upaya memperluas cakupan penerimaan pendapatan.
Dalam usaha peningkatan cakupan dimaksud, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan adalah: 1. Menambah objek dan subjek pajak dan retribusi; 2. Peningkatan besarnya penetapan; 3. Mengurangi tunggakan. Karena masih belum optimalnya Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan diatas, maka Bappenda Kabupaten Bogor melakukan beberapa strategi yang diperlukan, antara lain: 1. Melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah; 2. Menjalin kerjasama dengan pihak swasta, BUMD dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah; 3. Melakukan monitoring rutin dan evaluasi; 4. Meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksananya strategi peningkatan PAD; 5. Menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah; 6. Pembuatan Tim PAD lintas sektor.
Strategi-strategi tersebut berdampak terhadap meningkatnya penerimaan pajak daerah di Wilayah Kabupaten Bogor, hal tersebut dapat dilihat pada pencapaian kinerja Bappenda Kabupaten Bogor pada sektor penerimaan Pajak Daerah di Triwulan II Tahun 2023 dibawah ini. CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH SEMESTER I/TRIWULAN II TAHUN 2023 Pencapaian realisasi pajak daerah untuk 10 jenis pajak daerah sampai dengan tanggal 27 Juni 2023 adalah sebesar Rp 1.336.723.568.071,00 atau 53,41 % dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp2.502.529.815.000,00 dengan rincian realisasi
penerimaan sebagai berikut:
Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp405.532.499.250,00 dan Kedua terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 380.681.290.797,00 sebagaimana tergambar pada diagram realisasi pajak daerah di bawah ini.
Pajak Hotel; 69.962.520.541
Pajak Restoran & Sejenisnya;
151.229.780.824 Pajak Hiburan; 36.725.390.833
Pajak Reklame;12.549.158.915
Pajak Penerangan Jalan;181.207.334.788
Pajak Parkir; 8.884.271.922
Pajak Air Tanah 32.887.239.144
Pajak MBLB; 57.064.081.057 PBB-P2; 380.681.290.797 BPHTB; 405.532.499.250
Realisasi penerimaaan pajak Daerah masih akan bertambah penerimaannya sampai dengan akhir tahun per tanggal 31 Desember 2023, karena masa jatuh tempo pembayaran pajak selain PBB-P2 dibayarkan paling lambat per tanggal 15 Desember 2023, sedangkan masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di Bulan Agustus. Pada tabel 2 dan grafik perbandingan realisasi di bawah dapat dilihat bahwa pada Triwulan yang sama yaitu pada Bulan Juni dihasilkan antara lain:
Dari hasil perbandingan di atas dapat dilihat bahwa rata-rata Realisasi/Penerimaan Pajak Daerah di Triwulan II Tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan yang sama di Tahun 2022, hal tersebut dikarenakan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor Tahun 2023 sudah mengalami peningkatan kembali ke arah yang lebih baik lagi.
Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah yang masih dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak pada Tahun 2023 yaitu:
Reporter : Yuli