JAKARTA – kabaripost.com
Gelombang amarah publik di penghujung tahun 2025 kembali membuktikan satu hal: di era digital, kebijakan “cek ombak” yang mencederai akal sehat akan langsung digulung oleh tsunami kritik.
Wacana kontroversial yang dilontarkan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengenai mekanisme pengampunan koruptor melalui skema “denda damai” atau restorative justice, kini terpaksa diredam setelah mendapat hantaman keras dari berbagai elemen masyarakat.
Kronologi: Sebuah “Tes Ombak” di Akhir Desember
Pernyataan yang memicu kegaduhan ini terlontar pada minggu terakhir Desember 2025. Dalam sebuah kesempatan wawancara doorstop, Menteri Hukum Supratman menyinggung soal pendekatan baru dalam penanganan korupsi yang lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara (asset recovery).
Inti gagasannya: Jika koruptor bersedia mengembalikan uang yang dicuri (plus denda), apakah pidana penjara masih diperlukan? Narasi ini dibungkus dengan alasan “efisiensi” dan “mengurangi kepadatan penjara.”
Logika yang Cacat: “Maling 10, Bayar 5”
Publik yang sudah muak dengan berbagai drama hukum langsung menangkap cacat logika fatal dalam wacana tersebut. Netizen menerjemahkan bahasa birokratis “Restorative Justice” menjadi analogi sederhana yang menyakitkan:
“Jika korupsi 100 Miliar, lalu ketahuan dan disuruh balikin 100 Miliar (atau sebagian) untuk bebas, maka korupsi bukan lagi kejahatan, melainkan investasi tanpa risiko. Kalau ketahuan tinggal bayar, kalau tidak ketahuan, untung besar.”
Analogi “Maling 10, Bayar 5” yang viral di media sosial menjadi simbol perlawanan. Wacana ini dianggap mengubah hukum pidana menjadi hukum dagang, di mana keadilan bisa dibeli dan dosa bisa ditebus dengan transfer bank.
Kekuatan Tekanan Massa: “No Viral, No Cancel”
Pengaruh tekanan massa dalam kasus ini sangat absolut. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pernyataan tersebut viral, terjadi eskalasi kritik yang masif:
* Serangan Digital: Platform X (Twitter), TikTok, dan Instagram dibanjiri konten sindiran. Tagar yang menuntut keadilan bagi rakyat kecil vs karpet merah bagi koruptor mendominasi trending topic.
* Kritik Pakar: Pakar hukum pidana dan aktivis antikorupsi (seperti ICW) bersuara lantang bahwa Restorative Justice tidak berlaku untuk Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa) seperti korupsi. Korupsi bukan sekadar kerugian uang, tapi perusak sistem bernegara.
* Delegitimasi Politik: Publik mulai mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi kabinet Merah Putih, memaksa istana untuk berhati-hati agar isu ini tidak menggerus kepercayaan publik di awal masa jabatan.
Klarifikasi Defensif: Mundur Teratur
Besarnya gelombang penolakan memaksa pemerintah untuk memutar haluan. Tidak lama setelah viral, Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi defensif. Ia menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah “komparasi” dengan UU Kejaksaan terkait tindak pidana ekonomi lain, dan belum ada keputusan resmi dari Presiden untuk menerapkannya pada kasus korupsi.
Klarifikasi ini dibaca oleh pengamat politik sebagai langkah “mundur teratur” setelah strategi “cek ombak” gagal total. Tekanan massa berhasil menjadi rem darurat, mencegah wacana yang dianggap “goblok” oleh netizen ini berubah menjadi rancangan undang-undang yang sah.
Kesimpulan: Kasus ini menjadi monumen peringatan bagi pejabat publik. Rakyat mungkin tidak punya palu hakim, tapi mereka memegang pengeras suara digital yang sanggup membatalkan kebijakan yang menginjak-injak rasa keadilan.
(Red/AIPBR)
