Kabaripostmcom-
Cibinong.-Eigendom Verponding ( Hak kepemilikan Mutlak ) adalah merupakan salah satu produk hukum pertanahan pada jaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah .(6/01/20)
Setelah UU Agragria No 5 tahun 1960 di ke Undangkan, Status tanah Eigindom Verponding dapat berubah menjadi Hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) dengan mengikuti persyaratan pendaftaran dan peningkatan hak . Dimana HGU dan HGB adalah Hak kepemilikan Sementara yang telah di atur jangka waktu pemanfaatannya oleh pemerintah,selain itu lahan (Bumi) yang dipakai untuk HGU dan HGB tersebut adalah milik Negara/ Pemerintah. Namun ketika tanah Eigindom Verponding berperkara, Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan mempergunakan putusan Nomor 34-K/TUN/2007 tentang Eugendum Verponding juga digunakan untuk menunjuk suatu hak milik terhadap suatu Tanah,ujar ketua Pekumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi ( PJID )Kabupaten Bogor,(Bapak.Marpaung )
Akan tetapi peraturan Eigendom sendiri berada di pasal 570 buku ke Dua kitap Undang -undang Hukum Perdata ( KUHPER) dan telah dinyatakan dicabut oleh UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar pokok-pokok Agraria (UUPA). Sedangkan pasal 1 bagian ke 2 UUPA mengatur tentang konversi atas Tanah Eigendom menjadi Hak milik.
Konversi Eigendom menjadi Hak Milik harus di konversi selambat-Lambatnya tanggal 24 September 1980.Hak-hak Luar ( Egindom Verponding ) yang di garap oleh Masyarakat harus di daftarkan kembali ke kantor pertanahan yang diatur dalam PP 24 /1997 pasal 24 , hal ini dapat menjadi acuan warga yang menggarap tanah ex verponding, Sedangkan Tanah Adat adalah Tanah waris yang sudah di miliki turun temurun,Kata Marpaung, dikantor sekretarian PJID( Senin,6/01/20)
Oleh karena HGU dan HGB adalah hak Sementara atau kepemilikannya berjangka , sementara Bumi (tanah) tempat HGB dan HGU adalah milik Negara maka yang menjadi pertanyaan adalah Bagaimana dan Apa serta berapa Kontribusi atau Kewajiban dari Pemilik HGB atau HGU kepada Pemerintah dan Apakah Peraturan dan Syarat peralihan hak itu sudah di lakukan pemilik HGB dan HGU.? Bahkan menurut data yang di peroleh PJID “merujuk atas tanah Verponding tersebut sudah ada yang di hibahkan kepada pemerintah untuk keperluan sarana perkantoran. Selanjutnya Ketika Status tanah Eigendom Verponding berubah menjadi SHM, HGU dan HGB tanpa prosedur dan persyaratan yang benar,maka SIAPA YANG DI UNTUNGKAN apalagi Tanah Ex Verponding yang sudah ” Sertifikat Hak Milik ” (SHM ) ternyata Di Angunkan ke Bank,Atas Objek tersebut, DPC PJI Demokrasi Kabupaten Bogor telah Menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dengan Surat Nomor : 60/Pjid/ permhn klarif/XII/2019, dalam hal ini Setda Kabupaten Bogor pada tanggal (20-12-2019) , namun ketika PJI Demokrasi menindaklanjuti Surat tersebut, Ternyata Hilang dan meminta Suratnya di buat kembali.Astagaaaaaa…”#-
(PJID/tim/red).
Editoring
L41v