Nganjuk, Kabaripost.com – Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kedungombo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, hingga kini belum tersentuh oleh hukum.
Berdasarkan laporan informasi dan data yang diterima redaksi, kegiatan perjudian tersebut berlangsung pada Minggu, 7 Juli 2024.
Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) telah melakukan klarifikasi langsung dengan para pemain judi.
Seorang pemain menyebut bahwa aktivitas sabung ayam baru saja dimulai kembali setelah libur panjang.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM Gmicak, Supriyanto (Ilyas), menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur, dan Mabes Polri untuk menindaklanjuti aktivitas perjudian tersebut.
“Perjudian sabung ayam merupakan perbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP No. 9 Tahun 1981 yang mengatur tentang perjudian, pelaku dapat dikenakan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 juta,” tegas Supriyanto.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa hukum ditegakkan dan kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat dapat dihentikan.