Jakarta – kabaripost

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan kerugian negara.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) penyusunan draf RUU Perampasan Aset, Kamis (15/01/2026).

Menurut politikus Partai Golkar itu, pemberantasan korupsi jangan berhenti setelah pemberian hukuman pidana.

“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujar Sari dalam RDP, Kamis.

RUU Perampasan Aset, kata Sari, juga merupakan bagian dari penguatan pemberantasan kejahatan yang bermotif ekonomi.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain yang bermotif keuntungan finansial,” ujar Sari. (red/AIPBR)

By admin