Bogor kab – kabaripost
Aktivis Bogor mengkritik kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, yang dinilai lemah dalam penegakkan perda dan ketentraman serta ketertiban umum.
Contohnya adalah penindakan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang masih menjadi sorotan. Hal ini membuat sorotan bagi kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bogor.
“Kasatpol PP harusnya lebih proaktif dan tegas dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang melanggar perda. Jangan hanya duduk manis di kantor, tapi harus turun ke lapangan,” kata Janiardi Manurung.
Janiardi yang juga Ketua DPD Jabar LSM Gerhana Indonesia ini mendesak agar Kasatpol PP Kabupaten Bogor lebih transparan dan terbuka dalam memberikan informasi kepada publik.
“Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang sedang dilakukan oleh Kasatpol PP untuk menindaklanjuti kasus ini,” tambahnya.
Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, sebelumnya dikonfirmasi terkesan melempar tanggungjawab dan beralasan bahwa kewenangan THM ada di Gakda.
“Tupoksinya ada di bidang Gakda dan bidang Tibum. Kebijakan ada di pimpinan kami , Kasat POL PP bang. Kaitan hal tersebut sebaiknya langsung dikoordinasikan dengan bidang terkait,” kilah Anwar, dihubungi Rabu (12/11/2025).
Selain itu, Romi juga menyoroti kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bogor, terkait dengan dugaan tidak lengkapnya izin yang dimiliki Kedai Tepi Sungai dan Kopi Tepian Sungai di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang.
Kedai Tepi Sungai dan Kopi Tepian Sungai diduga tidak memiliki izin yang lengkap, namun masih beroperasi secara normal. Hal ini menunjukkan bahwa Kasatpol PP Kabupaten Bogor lemah dalam menegakkan perda dan mengawasi kegiatan usaha di wilayahnya.
“Kasatpol PP harusnya lebih tegas dan proaktif dalam menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini. Jangan biarkan usaha-usaha yang tidak memiliki izin lengkap beroperasi secara bebas,” tegasnya.
LSM Gerhana mendesak agar Kasatpol PP Kabupaten Bogor segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kedai Tepi Sungai dan Kopi Tepian Sungai jika terbukti melanggar perda.
“Kami akan terus memantau dan mengawasi kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bogor,” tutupnya. (Red)
