Bogor Kab – kabaripost
Transportasi menjadi salah satu sektor vital dalam kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, dibutuhkan peningkatan pelayanan transportasi yang berkualitas untuk mengatasi berbagai permasalahan transportasi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perhubungan, melaksanakan urusan wajib pemerintah daerah yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Tujuannya adalah meningkatnya kualitas pelayanan transportasi dengan tersedianya sarana dan prasarana transportasi yang berkualitas.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Dishub Kabupaten Bogor telah merancang rencana kerja untuk tahun 2024 melalui arah kebijakan dan strategi sebagai bagian dari upaya berkesinambungan untuk mendukung tujuan dan sasaran Dinas Perhubungan serta mengatasi isu strategis terkait transportasi di Kabupaten Bogor.
Peningkatan Prasarana Transportasi
Untuk melayani masyarakat dalam menggunakan transportasi publik antar moda, Pemerintah Kabupaten Bogor telah bekerja sama dengan Pemerintah Pusat melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan dalam membangun SkyBridge yang menghubungkan Stasiun Bojonggede dengan Terminal Bojonggede. Pengembangan extended SkyBridge tahap 2 juga akan dilakukan untuk menyambungkan ke peron arah Jakarta.
Selain itu, prasarana pendukung seperti gedung parkir (Park and Ride) di Terminal Bojonggede serta pembangunan jalan belakang terminal akan mempermudah akses transportasi publik antar moda dan mengurai kemacetan di wilayah tersebut.
Penyediaan dan Pemeliharaan Fasilitas Perlengkapan Jalan
Untuk menunjang lalu lintas yang tertib dan berkeselamatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan menyediakan perlengkapan jalan seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), water barrier, rambu portable, warning light, traffic light, concrete barrier, guard rail, traffic cone, cermin tikung, zebra cross, Zona Selamat Sekolah (ZOSS), dan marka jalan di 40 kecamatan.
Pemeliharaan perlengkapan jalan juga akan dilakukan melalui lima Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan. Salah satu fokusnya adalah pemeliharaan PJU dengan sistem meterisasi untuk menghemat pembayaran rekening listrik PJU.
Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Intelligent Transport System
Kemacetan menjadi salah satu permasalahan utama transportasi di Kabupaten Bogor. Dishub Kabupaten Bogor melakukan berbagai langkah seperti pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan, serta penerapan Intelligent Transport System (ITS) di 16 titik, termasuk:
*Simpang Sentul
*Simpang Pemda
*Simpang PDAM
*Simpang RS Cibinong
*Simpang Bojong Depok Baru
*Simpang Karadenan
*Simpang Pengadilan
*Simpang ITC Cibinong
*Simpang SKB
*Simpang Duta Berlian Dramaga
*Simpang Kedung Waringin Bojonggede
*Simpang Bambu Kuning Bojonggede
*Simpang Dinas Perhubungan
*Simpang Pasir Jambu Sukaraja
*Simpang Indocement Citeureup
*Simpang Tengsaw Citeureup
Selain itu, kajian manajemen rekayasa lalu lintas di Cibinong Raya dilakukan untuk menciptakan Kawasan Tertib Lalu Lintas yang lebih terintegrasi, aman, dan lancar.
Pengawasan dan Pengendalian Kebijakan Perhubungan
Pada tahun 2024, Dishub Kabupaten Bogor akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan lalu lintas, antara lain:
Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023
Pengawasan Kawasan Tertib Lalu Lintas berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021
Pengawasan ganjil-genap di ruas jalan nasional Ciawi-Puncak
Operasi lalu lintas saat Lebaran, Natal, dan Tahun Baru
Sidang di tempat serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pengujian Kendaraan Bermotor dan Audit Inspeksi Keselamatan Transportasi
Dishub Kabupaten Bogor telah terakreditasi A dari Kementerian Perhubungan RI untuk layanan pengujian kendaraan bermotor. Untuk meningkatkan layanan, pada tahun 2024 akan disediakan satu alat uji portable yang beroperasi di wilayah barat Kabupaten Bogor.
Selain itu, Dishub Kabupaten Bogor telah mengembangkan layanan digital seperti:
Pendaftaran uji kendaraan secara online melalui smartkirkabbogor.com
Aplikasi REM KIR Kab Bogor
Drive-thru pencetakan bukti lulus uji elektronik
Penggunaan bukti lulus uji berbasis teknologi RFID
Penyediaan Angkutan Umum
Sebagai bagian dari strategi push and pull, Dishub Kabupaten Bogor akan menyediakan angkutan umum berbasis jalan dan rel, termasuk:
Kajian reaktivasi Stasiun Gunung Putri
Pembangunan Stasiun Ekstensi Tigaraksa-Tenjo dan Fly Over Tenjo
Operasional bus listrik di rute Bambu Kuning Bojonggede-Sentul dengan kapasitas 28 orang
Pengembangan transportasi massal dengan skema Buy The Service (BTS)
Selain itu, Dishub Kabupaten Bogor bersama instansi terkait akan menerapkan zona bebas emisi di wilayah perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penerapan Parkir On The Street
Untuk mendukung efektivitas Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, Dishub Kabupaten Bogor menerapkan parkir on the street dengan sistem pembayaran QRIS di Jalan Raya Edy Yoso sebagai pilot project.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho, menyatakan bahwa penerapan parkir on the street di Jalan Edy Yoso menjadi solusi bagi kawasan kuliner yang belum memiliki kantong parkir.
Penyusunan Peraturan Perhubungan
Guna memberikan kepastian hukum dan dasar penyelenggaraan transportasi, Dishub Kabupaten Bogor menyusun berbagai peraturan, termasuk:
Rencana Induk Transportasi Kabupaten Bogor
Rencana Umum Jaringan Angkutan
Rencana Induk Perkeretaapian
Peraturan-peraturan ini diharapkan menjadi blueprint pengembangan transportasi di Kabupaten Bogor.