Kab Bogor – Mcbrnews
Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari 3 unsur, yaitu Unsur Pemerintah, Unsur Pengusaha/APINDO dan Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh. LKS Tripartit juga sebagai lembaga yang strategis untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Dalam perkembangannya, permasalahan yang menyangkut ketenagakerjaan akhir-akhir ini berkembang sangat cepat dan cenderung dinamis, sehingga keberadaan LKS Tripartit sebagai lembaga yang terdepan menuntut pula untuk senantiasa melakukan perubahan maupun terobosan sebagai bentuk kepedulian kita kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Khusus Indonesia permasalahan ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, SE, MM saat membuka Sidang Ke-1 LKS Tripartit Daerah Kabupaten Bogor yang diselenggarakan oleh Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor di Grand Mulya Bogor Resort & Convention Hotel, Selasa-Kamis(05-07/3/2024).
Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit memberikan motivasi kepada para pengusaha, pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu LKS Tripartit mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
Sidang Ke-1 LKS Tripartit membahas 3 isu penting, yaitu :
1.Bahwa dengan maraknya Sidak Satpol PP, DPRD dan APH ke Perusahaan di Wilayah Kabupaten Bogor, menambah keresahan pelaku usaha khususnya yang berkaitan dengan perizinan.
2.Bahwa diharapkan hasil LKS Tripartit terdahulu dapat dituntaskan dan dilaksanakan.
3.Bahwa pemberlakuan hukum sebagai Panglima adalah sesuai azas keadilan.
4.Bahwa dalam membuat Peraturan Daerah dan turunannya agar melibatkan LKS Tripartit.
5.Bahwa diharapkan agar terjadinya komunikasi yang intens antara Pemerintah Daerah, Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
6.Bahwa didalam penetapan sistem pengupahan senantiasa mengikuti ketentuan Undang-Undang.
7.Bahwa dalam menentukan personal pada jabatan struktural.
8.Bahwa sosialisasi mekanisme pengajuan perizinan pada dinas terkait dilakukan secara tepat waktu dan transparan.
9.Bahwa Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja mengalokasikan anggaran untuk pelatihan.
10.Bahwa Pengawas ketenagakerjaan agar dikembalikan pada Dinas yang membidangi ketenagakerjaan tingkat kota/kabupaten masing-masing.
11.Bahwa perlunya study banding ke Dinas Tenaga Kerja Daerah Jawa Tengah terkait invesatasi untuk perizinan.
Peran LKS Tripartit diharapkan menjadi lembaga terdepan dibidang ketenagakerjaan. Selain itu keberadaan LKS Tripartit dapat mempersamakan pandangan, pendapat maupun saran-saran yang akan kita sampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Sehingga harapan menuju hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan akan menjadi kenyataan dan pada akhirnya dapat memberikan nilai-nilai positif guna membangun ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bogor sebagai daerah/kabupaten termaju di Indonesia.
Dengan adanya Sidang Ke-1 LKS Tripartit diharapkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi baik itu sebelum, sesudah maupun yang sedang terjadi dapat kita hindari dengan Peran LKS Tripartit diharapkan menjadi lembaga terdepan dibidang ketenagakerjaan.
Selain itu keberadaan LKS Tripartit dapat hubungan industrial wajib memiliki kompetensi sesuai bidangnya.