Tuban, Kabaripost.com – Berita tentang mafia penimbun solar subsidi di SPBU yang merugikan masyarakat terus mengemuka.
Para mafia di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terus menguras solar subsidi untuk kepentingan pribadi mereka tanpa ada rasa jera.
Salah satu contohnya terjadi di SPBU Jl. Raya Compreng, desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Para mafia tersebut bekerja sama dengan operator untuk menguras solar subsidi yang kemudian dibawa ke tempat penampungan sementara (lapak) di Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Mereka tidak hanya menguras puluhan liter solar subsidi setiap hari, tetapi juga mampu mengambil puluhan ribu liter dari berbagai SPBU di wilayah Kabupaten Tuban.
Padahal, solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sarana transportasi demi stabilitas ekonomi masyarakat, namun para mafia ini menggunakan solar tersebut untuk memenuhi kebutuhan industri, tambang, dan kapal.
Ketua LSM DPW FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat) Jawa Timur, Indra Susanto, mengutuk tindakan mafia penimbun solar ini.
“Saya mengutuk keras perbuatan pelaku mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat,” ujarnya (16/4/2023).
Dia dengan tegas menyatakan harapannya kepada Polres Tuban untuk bertindak tegas terhadap para mafia ini dengan menangkap dan menghukum mereka sesuai Undang-Undang Cipta Kerja tentang Migas.
“Harapan saya, pihak Polres Tuban wajib ambil langkah tegas terhadap para mafia tersebut tangkap dan penjarakan. karena perbuatan mereka telah melanggar hukum Undang Undang Cipta Kerja tentang Migas,” pungkasnya.