Kabaripost.com
Surabaya – Sehubungan adanya pengaduan dari LSM GARAD Indonesia ke OJK atas dugaan pemalsuan tanda tangan polis asuransi nasabah Prudential yang berubah daftar penerima polis,sehingga pihak LSM GARAD menduga bahwa pihak Prudential Cabang Lamongan telah melanggar Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
Staf OJK Jatim yang menerima surat pengaduan LSM GARAD dan namanya ingin dirahasiakan,karena menurutnya yang berhak memberikan klarifikasi adalah pimpinannya,dirinya membenarkan telah menerima surat pengaduan dari LSM,”Iya benar mas,dan kami masih pelajari dulu isi pengaduannya,secepatnya kami akan menindak lanjuti pengaduan perihal yang dimaksud,kebetulan saya disini yang dibidang perlindungan konsumennya,”ujarnya saat bersama awak media
Namun dari pihak Prudential yang diketahui bernama Robet,saat dikonfirmasi melalui nomor WA nya,mengatakan bahwa dirinya menganggap apa yang dituduhkan pihak LSM salah alamat”sebaiknya konfirmasinya ke Prudential pusat dan juga seharusnya diselidiki dulu secara seksama,kasihan anaknya sampai gak berani masuk kerja”,ujar Robet yang tidak menjelaskan siapa anak yang dimaksud
Masih Robet,dan saat kita chat ini,saya juga menghubungi pusat malah saya disuruh mundur,dan menurut tim hukumnya,mereka masih blom menerima apa yang dituduhkan,dan dari PH nya juga sudah menjawab kepihak LSM nya,kami ini disini hanya tenaga pemasaran saja”,imbuh Robet
Menanggapi perihal tersebut,saat awak media menghubungi Achmad anugrah selaku ketua LSM GARAD melalui nomor ponselnya mengatakan bahwa hingga kini belum ada jawaban lagi dari pihak Prudential”,saat saya konfirmasi awal ke pihak Prudential cabang Lamongan,saya memang sempat dapat balasan email dari Legalnya,yang intinya menanyakan kepada kami terkait surat kuasa atas kepemilikan data polis yang dirubah,tapi sudah saya jawab juga secara detail,bahwa persoalan ini kami dapat saat pihak nasabah yang bersangkutan confpers kepada pihak media,sebagai pengembangan ya kami selaku control sosial mengkonfirmasi secara detail,sehingga kami menilai bahwa persoalan ini bukan hanya masalah hukum pidananya,tapi juga persoalan haknya nasabah atau konsumen yang diduga hilang”,ujar Achmad Garad
Masih Achmad Garad,kami juga sudah konfirmasi lanjutan kepihak Prudential Lamongan,kawan kawan kan juga sudah tau(awak media yang meliput)melalui confpers saya yang didepan kantor Prudential cabang Lamongan,bahwa menurut mereka persoalan tersebut sudah ditangani pihak kepolisian,tapi bagi kami karena menduga adanya haknya nasabah yang hilang,ya kami menduga lagi adanya pelanggaran yang masuk di Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,yang dalam hal ini Ojk yang berwenang dalam melakukan tindakan atau evaluasi kepada pihak Prudential”,imbuh Achmad Garad lagi/(A6)
Editoring
(4 L 1 V )