Kabaripost.com-

Cibinong – Tahun 2019 segera berakhir dan tak lama lagi kita akan menyambut tahun baru 2020. Tak lengkap rasanya jika memasuki tahun yang baru tanpa berefleksi, bercermin diri apa saja kinerja yg telah kita capai di tahun ini dan apa saja yg perlu diperbaiki serta ditingkatkan utk tahun mendatang.

Sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2018, Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi salah satu pionir percontohan UPT Pemasyarakatan dalam pembangunan zona integritas. Melanjutkan program tersebut, pada Januari 2019, Lapas Cibinong melaksanakan pencanangan zona integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kemenkumham, yg diselenggarakan secara Nasional. Semangat perubahan dan komitmen melayani masyarakat selama tahun 2019 telah dilaksanakan dalam bentuk program-program unggulan yang hasilnya secara signifikan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat dan menciptakan suasana Lapas yang semakin humanis, tertib dan kondusif.

Dalam perjalanannya meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), tentu saja ditemui berbagai kendala dan tantangan. Sekalipun pada tahun 2019, Lapas Cibinong belum berkesempatan meraih predikat tersebut, namun semangat seluruh elemen Lapas Cibinong untuk bertransformasi menjadi lembaga yg berintegritas tak pernah padam.

Sejalan dengan program penanganan overcrowded dari Ditjen Pemasyarakatan yang terjadi hampir di seluruh Lapas/Rutan berupa _crash program_ integrasi bagi WBP, Lapas Cibinong bekerja sama dengan Bapas Bogor telah menginventarisir dan melakukan asessment bagi WBP yg telah melewati 2/3 masa pidananya. Setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, Lapas Cibinong mengusulkan percepatan program integrasi PB/CB/CMB bagi WBP. Total sudah 45 orang narapidana yang dibebaskan karena mendapatkan _Crash Program_ guna mengurangi kondisi over Crowded di Lapas Cibinong yang mencapai 165%.

Dalam acara yang bertajuk Refleksi Akhir Tahun 2019 Lapas Cibinong yang diselenggarakan Selasa, 31/12 di gedung I Lapas Cibinong, Sapto Winarno mengundang anggota Persatuan Wartawan Indonesia wilayah Bogor untuk menyampaikan capaian kinerja Lapas Cibinong selama tahun 2019, sekaligus sebagai ajang silaturahmi dan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media.

Plt. Kalapas Cibinong mengapresiasi peran serta dan dukungan para jurnalis dalam memberitakan hal2 yang terkait dengan program-program kerja Lapas Cibinong selama ini.
“Tanpa kerjasama dari rekan-rekan jurnalis, segala hal mengenai Lapas Cibinong termasuk pelayanan dan program pembinaan kepada seluruh warga binaan tidak akan diketahui dengan benar oleh masyarakat,” demikian ungkap Sapto.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kalapas Cibinong mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan masukan-masukan atas pelaksanaan pelayanan publik yang diselenggarakan di Lapas Cibinong, sekaligus juga menyampaikan klarifikasi pemberitaan yang cenderung tendensius terkait perlakuan khusus dan pemberian fasilitas khusus bagi narapidana kasus tipikor serta permasalahan ijin operasional klinik di dalam Lapas setelah dilaksanakan inspeksi mendadak (sidak) oleh tim dari Ombudsman RI yg dipimpin oleh Prof. Adrianus Meliala di Lapas Cibinong pada Sabtu, 28/12/2019 yg lalu.

“Penempatan narapidana kasus tipikor sudah sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-416.PK.01.04.01 tahun 2015 tanggal 21 Agustus 2015, sehingga tidak ada perlakuan yang khusus untuk mereka,” tegas Sapto.

Selain itu, seluruh fasilitas olah raga, peribadahan maupun fasilitas pembinaan bagi WBP di Lapas Cibinong merupakan fasilitas umum yang dapat dipergunakan oleh setiap warga binaan dan petugas tanpa terkecuali dan tanpa pungutan biaya apapun.

“Boleh digunakan oleh semua, dengan memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan, jam dan hari nya, serta sesuai peruntukkannya,” ungkap Sapto.

Poliklinik Lapas Cibinong pun dinilai oleh Ombudsman RI sebagai klinik komersial yang berpotensi memungut biaya bagi WBP yg berobat. Sapto mengungkapkan, izin operasional klinik di Lapas memerlukan payung hukum agar dapat digunakan sebagai tempat rujukan pertama bagi WBP, sehingga membutuhkan ijin operasional Klinik Pratama yg diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor. Pada pelaksanaannya, Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Cibinong yg ijinnya secara sah diterbitkan Oktober lalu, tidak melakukan pungutan biaya apapun bagi warga binaan yg berobat *(Gratis)*. Bahkan, sebagai wujud komitmen tersebut, Lapas Cibinong berperan aktif dan bekerjasama menjalankan berbagai program kesehatan dengan dinas kesehatan, serta ikut melaksanakan sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan ke RSUD Cibinong sebagai RS rujukan milik pemerintah daerah di Wilayah Kabupaten Bogor. Perlu digarisbawahi pula, bahwa pengurusan izin operasional klinik yang telah dimulai dan disusun sejak tahun 2017, bukan semata-mata utk meraih nilai tinggi dalam pembangunan zona integritas, namun murni karena kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku dan dalam pengurusannya juga gratis / tidak dipungut biaya sepeser pun.

Di akhir, Sapto mengucapkan terima kasih atas kinerja yg telah dilaksanakan oleh seluruh pegawai Lapas Cibinong. Dirinya berharap, semoga di tahun 2020 semangat petugas utk mewujudkan pelayanan prima dan berintegritas di Lapas Cibinong tercinta tak luntur dan tetap membara.( Veri )

_Humas L’Cibi_

By admin