Cibinong, 17 September 2026 – kabaripost.com Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Siti Saripah terhadap korban Titin Hartati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (16/9/2026). Persidangan menghadirkan Saksi Ahli dr. Indah Pratiwi yang memaparkan hasil pemeriksaan medis korban.

“Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami retak pada jari kaki, tergolong cidera sedang,” ujar dr. Indah menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa dalam perkara Nomor 483/Pid.B/2026/PN.Cbn.

Berdasarkan pemeriksaan radiografi kaki kanan pada 20 Desember 2025, terlihat garis retak miring pada ruas ujung jari keempat kaki kanan korban. Jaringan lunak di sekitarnya menebal disertai pembengkakan. Kondisi tersebut terbukti mengganggu aktivitas korban dan masuk kategori cidera sedang.

Kronologi Peristiwa;

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Siti Saripah disebut datang ke sebuah rumah di Bogor bersama sekitar 30 orang. Kelompok tersebut diduga memaksa masuk dengan mendorong dan mendobrak pintu hingga mengalami kerusakan.

Di dalam rumah, Siti Saripah diduga melakukan pemukulan terhadap Titin Hartati yang saat itu menjalankan tugas berdasarkan kuasa untuk menjaga, menempati, merawat, dan menguasai secara fisik rumah milik Hartono Kusnan.

Berdasarkan keterangan yang diterima korban, Siti Saripah juga disebut bersikap arogan dan sombong serta mengeluarkan ucapan yang terkesan merasa kebal hukum. Pernyataan tersebut dinilai semakin menambah kekhawatiran korban terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan patah salah satu jari kaki. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025 melalui laporan Nomor STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang.

Dampak yang dirasakan korban hingga kini antara lain trauma akibat peristiwa tersebut, serta luka patah pada jari kaki yang belum sembuh. Selain berdampak secara fisik dan psikis, korban menilai peristiwa tersebut juga merupakan bentuk pelecehan terhadap organisasi profesi advokat yang sedang menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Advokat.

“Kami mempertanyakan, mengapa tersangka yang sudah ditetapkan sejak 15 Maret 2026 sampai sekarang tidak dilakukan penahanan di Rutan. apa dasar pertimbangannya? Apakah memang ada alasan hukum tertentu yang membuat tersangka tidak perlu ditahan?” ujar Titin Hartati.

Titin berharap Kepolisian dan Kejaksaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan perkara serta alasan hukum di balik status penahanan tersebut.

Ia menilai sampai di gelarnya persidangan yang sudah menghadirkan saksi Ahli pada Rabu, 16/09/2026 di Pengadilan Negeri Cibinong tersangka belum juga di tahan, keterbukaan itu penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat mengenai proses penanganan perkara.

“Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya-tanya dan menduga apakah ada upeti, pelicin, atau intervensi tertentu di balik keputusan tersebut. Kami tidak mengatakan bahwa hal itu telah terjadi, Justru karena itulah kami meminta agar semuanya dibuka secara terang dan diperiksa secara objektif,” tegasnya.

Menurut Titin, permintaan tersebut bukan ditujukan untuk memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum, melainkan agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, pungkasnya.

(red)

 

By admin