Kabaripost.com-

Jakarta – Tim Advokat yang ada di dalam Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) kembali mampu memaksimalkan setiap kepercayaan dan amanah dari para kilen nya dalam memperjuangkan keadilan dalam hukum. Hal itu kembali dibuktikan tatkala saat Tim Hukum dari DAJ mampu mewujudkan keadilan hukum untuk kliennya atas nama Yuli Isnawati, sebagai ahli waris dari pewari Alm Suami yang sah menurut hukum.
Dimana pada sebelumnya, diketahui, Yuli Isnawati harus kembali mendapat persoalan hukum yang diajukan oleh Irwan Djuhari (IJ) selaku pengguat. Sebagaimana dalil gugatannya yang menyatakan dirinya selaku wali yang sah terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur yang bernama dalam ABD., yang merupakan anak kandung dari Almarhum Lukman Djuhari.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum tergugat, Marusaha Hutadjulu SH., MH., saat ditemui di Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) pada Senin, 20/6) yang membenarkan terkait langkah hukum yang diajukan oleh IJ melalui Gugatan Perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam Register perkara perdata Nomor:
689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt. Tertanggal 24 Agustus 2021.

“Betul, klien kami yang merupakan Isteri Sah dari Almarhum Lukman Djuhari yang telah menikah secara sah dan resmi pada tanggal 10 Agustus 2016, kembali mendapat gugatan hukum dari Kakak kandung dari Alm. Lukman Djuhari yaitu saudara IJ melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.

Mausaha Hutadjulu S.H., MH., mewakili Tim Hukum DAJ, mengatakan bahwa melalui proses hukum yang telah dijalani, pihaknya dapat meyakinkan Pihak PN Jakarta Barat untuk dapat kembali memastikan hak ahli waris yang sah kepad kliennya Yuli Isnawati atas harta benda peninggalan dari Alm Lukman Djuhari.

“Melalui Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat yang diketua oleh Hakim Kamaludin S.H., MH,. Tertanggal 18 April 2022 lalu, telah tertuang putusan mengadili dalan Konvensi dan dalam Eksepsi, menerima Eksepsi Tergugat tersebut, dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Klijke Verklaard),” terangnya.

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum, dengan meninggalnya Pewaris (Alm) Lukman Djuhari pada tanggal 22 November 2020, maka terdapat golongan ahli waris yang hidup menurut KUH Perdata berdasarkan Pasal 852 dan Pasal 852 (a) KUH Perdata yakni Ahli Waris Golongan Pertama, yaitu meliputi anak-anak dan suami atau isteri yang ditinggalkan
oleh pewaris.

“Mengacu pada Ketentuan Pasal 852 dan Pasal 852 (a) KUH Perdata tersebut, maka sudah patut dan sah secara hukum yang menjadi ahli waris yang sah adalah Isteri Almarhum Lukman Djuhari yakni Yuli Isnawati beserta anak-anaknya A.B.D., dan A.C.D., dan hal itulah yang membuat kami sebagai kuasa hukum memutuskan untuk membantu memperjuangkan hak klien kami dari gugatan yang diajukan oleh tergugat,” paparnya.

Marusaha Hutadjulu SH., MH., dalam keterangannya juga menyatakan, ada terlihat kesan terlalu dipaksakannya gugatan untuk dapat menguasai harta peninggalan dari Alm suami dari klien nya.

“I.W. (Irwan Djuhari), yang masuk dalam golongan kedua dalam ahli waris dari Almarhumh sebagaimana Pasal 854 ayat (1) KUH Perdata, terkesan sangat memaksakan kehendak yang diduga mau menguasai harta waris peniggalan Almarhum Lukma Djuhari,” bebernya.
Terkait gugatan yang diajukan oleh penggugat telah teregister di Kepaniteraan PN Jakarta Barat, melalui Dhipa Adista Justicia yang didirikan oleh LAKSAMANA TNI (P) TEDJO EDHI PURDJIATNO.S.H., maka Tim Kuasa Hukum dari Yuli Isnawati dengan mengacu pada konteks dan kronologi permasalahan yang dialami oleh kliennya, mengajukan ESEPSI dari gugatan yang diajukan oleh Tergugat.

“Karena senyatanya dalam gugatan Penggugat tidak diuraikan dengan jelas dan lengkap apa, berapa jumlah/berapa luas jika tanah/bangunan, dimana letaknya harta-harta peninggalan alm.Lukman Djuhari tersebut, Keadaan gugatan Penggugat yang demikian dapat diartikan sebagai gugatan yang kabur (Obscurur Libel) yang secara hukum mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima,” tegas Marusaha.

Karena berbagai pertombangan dari rentetan fakta yang telah dihadirkan oleh Tim Hukum Yulis Isnawati, Marusaha Hutadjulu menegaskan, melalui Tim Advocat DAJ yang terdiri dari Dr. DRS. Hadi Purnomo S.H.,MH., Iansen Christian S.H.,MH., Jessie Hezron S.H.,MH., Johanes Napitupulu S.H., Yohanna Christien Baneuli Sirait S.H.,MH., Hafiz Andi Sadewo SH., Bambang Christianto S.H.,MH., Romanus Boni Rebon SH., dalam agenda jawaban tergugat Tertanggal 21 Desember 2021 menyatakan:
– Gugatan penggugat yang diajukan melalui kepaniteraan PN Jakbar adalah kabur (Obscuur libel)
– Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan kepada tergugat, oleh karena tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan A Quo (Exeptio Persona Standi In Judicio). (Rendy)

Sumber : Dhipa Adista Justicia.

By admin