Bogor Kab – kabaripost

Bongkaran Gedung utama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Sedang dilakukan penghapusan (Pembongkaran) diduga kuat gedung yang seharusnya dilelang agar jadi Pendapatan kas Daerah Justru malah dihibahkan tanpa adanya analisa yang kuat dari Dinas Satu Pintu ( DPMPTSP ). (Senin,13 Juni 2022 )

 

Gedung Yang ditaksir bernilai milyaran rupiah apabila dikelola oleh pemda kab.bogor justru malah dihibahkan oleh dinas satu pintu (DPMPTSP ) atas arahan dinas BPKAD ujar Hen hen saat dikonfirmasi Awak media diruang kerjanya,beliau adalah kasubag umum dan kepegawaian,sekaligus ketua panitia yang bertanggung jawab atas pembongkaran gedung tsb,inilah sekelumit percakapan wartawan dengan Hen hen,

 

Wartawan : Alasan apa gedung ini harus dihibahkan,dan kenapa bukan dilelang saja agar jadi pemasukan kas daerah kab.bogor dengan jumlah nilai yang begitu besar..?

 

Hen hen : Begini pak,mengenai pembokaran / penghapusan aset ( Gedung DPMPTSP ) ada dua cara yang bisa dilakukan, yang pertama di lelang dan yang kedua bisa dihibahkan,nah karena ada usulan dari masyarakat maka kami mendata dan mengajukan permohonan kepada dinas,Badan Pengeloalan Aset dan Keuangan ( BPKAD ) untuk mendapat petunjuk dan arahan nya.

 

Wartawan : Apakah Usulan tarsebut sudah disetujui oleh pihak BPKAD,dan ditandatangani oleh Bupati..?

 

Hen hen : oh itu sudah pak,dan memang kami dapat arahan dari dinas tersebut dan yang sering rapat dengan kami yaitu pak Rahmad yang mewakili dinas BPKAD,.

 

Wartawan : Apakah bisa melihat surat persetujuan hibah dari dinas BKPAD yang telah ditandatangani oleh Bupati..?

 

Hen hen : eee,,,kalau itu nanti akan saya cari dulu surat nya,tetapi klau nama-nama pengusul hibah akan saya berikan dan ada 6 nama yayasan dan 1 warga setempat yang sudah mengusulkan,ujarnya.

 

Terpisah,saat media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor WR. Pelitawan,justru berbeda apa yang dijelaskan ketua panitia pembongkaran dinas satu pintu,

 

“untuk surat permohonan hiba dari dinas satu pintu ( DPMPTS ) hingga saat ini belum ada kami terima,namun surat tembusan pemohon hiba betul sudah kami ketahui,terkait mekanisme hiba yaitu, harus ada permohonan dulu dari skpd dinas satu pintu mengusulkan ke kami ( Red-BPKAD),nanti dari BPKAD akan meneruskan ke Bupati,kalau di setujui oleh bupati barulah kami sampaikan kembali kedinas tersebut,Ungkapnya.

 

saat disinggung persoalan tahun lalu ( 2021) pembongkaran serupa gedung Pusdai kepada Pelitawan ,mengapa persoalan hiba terulang kembali menjadi bancakan oknum,dan mengapa tidak dilelangkan saja agar menjadi pemasukan kas daerah kabupaten bogor,pelitawan hanya menjawab,

 

“insya Allah kedepan nya akan kami perbaiki perihal menenjemen aset bisa lebih baik lagi dikelolanya,pungkas Pelitawan selaku kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

 

 

Hibah material bongkaran dinas satu pintu ( DPMTSP ) Kabupaten Bogor yang diduga untuk keuntungan kelompok mencapai milayaran rupiah  harus ditelusuri jatuhnya kepada siapa, Apakah guna kepentingan warga atau kepentingan pribadi,segera di kaji lagi apakah sudah melalui prosedur yang benar karena ini adalah aset milik Pemkab Bogor yang harus diawasi bersama.

 

Mohon kepada aparatur kejaksaan negeri kab.bogor dan dinas inspektorat yang berwenang agar segera melakukan pengecekan kelengkapan berkas dan lokasi yayasan guna menghindari cawe-cawe oknum PNS.

 

hingga berita ini diturunkan belum ada pihak-pihak yang mengklarifikasi hal tersebut ( Tim )

By admin