Mediacentrebogorraya.com

Bojonggede Bogor. Rabu 20 Maret 2019

Kasus pembongkaran bangunan rumah warga Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor Jawa Barat, tahun 2017 lalu akhirnya menemui titik terang,Pasalnya gugatan atas bangunan rumah milik masyarakat Desa Bojonggede kecamatan Bojonggede, kabupaten Bogor telah dimenangkan gugatan perdatanya kepada Pemkab Bogor oleh masyarakat yang bangunan rumah milik mereka di bongkar oleh Pemkab Bogor pada November tahun 2017 lalu.

Dalam unsur tuntutan perdata atas lahan dan bangunan milik masyarakat
Kuasa Hukum warga, Parsiholan Marpaung menjelaskan kepada media,”bahwa kliennya sudah menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (19/3/2019).
Menurut kuasa hukum, diktum dari Ketua Majelis Hakim bahwa gugatan itu diterima dan dimenangkan.

“Alhamdullilah hari ini PN Cibinong telah menciptakan hukum dan keadilan terhadap perkara yang kami tangani, jadi gugatan itu dikabulkan,” ucapnya

Ia melanjutkan, perkara nomor 220.PDT.G/2018/PN.CBI, itu tentang ganti rugi atas rumah-rumah warga yang dibongkar paksa Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Bogor, November 2017 lalu.

“Ke depannya kami akan mengikuti apa yang ada dalam diktum pengadilan. Jadi kalau itu dianggap melawan perbuatan hukum tentunya ada konsekuensi lain dalam pergantian kerugian untuk penggugat, dan itu berupa sejumlah uang yang sudah dinilai, diperhitungkan, dipertimbangkan,sekitar Rp 672 juta untuk nilai rumah warga yang dibongkar itu,”bebernya.


MCBR – Bangunan rumah milik masyarakat Bojonggede yang telah rata dengan tanah bulan November 2017 lalu.

Menurut Parsiholan, pembongkaran paksa yang dilakukan oleh Satpol PP sangatlah merugikan warga. Lebih-lebIh bangunan itu mempunyai surat-surat kepemilikan.
Meski demikian, kata dia, pihak tergugat bisa mengajukan banding jika belum merasa puas.

“Yang penting kami sudah cukup puas dengan putusan majelis hakim bahwa perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terbukti. Masalah banding itu kan hak daripada tergugat. Kalau merasa belum puas ya dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi dalam waktu yang telah ditentukan,”paparnya.

Dalam kesempatan itu, warga tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukurnya atas gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim tersebut.
Secara terpisah, salah satu warga korban penggusuran, Sugiarto (67) mengungkapkan bahwa ia beserta keluarga merasa bersyukur majelis hakim memenangkan gugatan perdata tersebut.

Photo Lokasi Bangunan Rumah Milik Masyarakat yang berada di Jalan Raya Bojonggede Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat

“Sudah merasa lega bahwa saya sudah diakui, bahwa itu rumah saya, tanah saya. Jadi putusan ini alhamdulillah saya terima kasih dengan kawan semuanya yang sudah membantu saya, jadi cukup terima kasih,” ujarnya.Ia pun mengaku masih belum bisa memastikan apakah rumah mereka bisa dibangun kembali. Alih-alih pihak Pemda Kabupaten Bogor akan mengajukan banding seperti sebelumnya.
Padahal, kata dia, tanah yang berada di Bojonggede tersebut statusnya bersertifikat dan disahkan oleh BPN Kabupaten Bogor.
“Kami masih nunggu keputusan, masalahnya yang sudah-sudah itu mereka banding. Nah, ini kami tunggu dulu lah 14 hari, baru kita pastikan,” terangnya.
“Mereka bisa dipidana, tapi saya masih mikir dulu lah. Yang penting saya sudah berada di posisi yang benar, cukup ada legalitasnya saja,” kata Sugiarto.
Sebelumnya, puluhan bangunan tempat tinggal di Jalan Raya Bojonggede, Desa Bojonggede, dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Bogor pada November 2017.
Pembongkaran dilakukan menyusul bangunan-bangunan yang mayoritas berupa tempat usaha dan tempat tinggal tersebut tak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Reporter

4Liv

By admin