Bogor – kabaripost

Surat Audiensi yang dilayangkan Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) ditujukan untuk Dirut Perumda Air Minum Tirta Kahuripan kabupaten Bogor hampir dua bulan belum juga direspon.

 

Pasalnya sudah beberapa kali pengurus AIPBR menanyakan kepada humas PDAM dan selalu jawaban klasik yang didapatkan kalau Dirut sedang sibuk.

 

Bahkan humas PDAM pernah menyampaikan pasca lebaran akan diusahakan Audiensi pertemuannya, alhasil hanya pepesan kosong yang selalu di didapat alias menunggu dan menunggu hingga saat ini. Rabu,15 Juni 2022.

 

Terkait hal itu, ketua umum AIPBR Aliv Simanjuntak angkat bicara terkait lambatnya balasan surat perumda tirta kahuripan kab.bogor yang kurang pro aktif dalam melayani masyarakat yang nota bene pemilik Modal Perusahaan yang sesungguhnya.

 

“Saya selaku ketua Umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya mempertanyakan alasan apa pihak Perumda Tirta kahuripan Kab.bogor  sudah dua bulan belum juga merespon surat tersebut, padahal kami ( Red-AIPBR )selaku perkumpulan profesi insan pers sangat ingin mengetahui hasil dan manfaat perusahaan tersebut guna disampaikan informasinya kepada masyarakat,apakah PDAM tirta kahuripan selaku BUMD Kab.Bogor memiliki potensi yang harus kita dukung dan memiliki laba yang signifikan guna pemasukan kas daerah kab.bogor atau hanya menyedot penyertaan  modal saja,” ungkap Aliv dengan nada geram.

 

Lalu apa yang bisa diharapkan oleh  pemkab bogor kalau keberadaan PDAM tirtah kahuripan kalkulasi ekonominya  lebih besar pasak dari pada tiang, ini yang harus kita kontrol dan awasi bersama, jangan sampai gembar-gembornya memiliki nilai laba yang besar ternyata pas diakumulasi menjadi minus, (-Red,Peryertaan Modal Tahunan dan Laba Pertahun)

 

Aliv menambahkan, “ini ngak bisa kita biarkan,insya Allah dalam waktu dekat kita akan menyurati Bupati dan DPRD Kab.Bogor selaku pembuat Perda No.7 tahun 2007 tentang Perusahan Air minum tirta kahuripan Kab.Bogor, yang mana wakil rakyat harus tau bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk informasi tersebut berdasarkan uu kip no.14 tahun 2008 dan kami sebagai Perkumpulan Profesi Wartawan memiliki UU Pokok pers 40/1999, jangan sampai PDAM tirta kahuripan enggan melayani masyarakat yang memiliki hak atas informasi tersebut,” tegas Aliv Selaku Ketua Umum, Aliansi Insan Pers Bogor Raya. (Red/Aipbr)

Ketum AIPBR: Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Bogor Kurang Respon Terkait Pelayanan Kepada Masyarakat

Bogor, Kabarxxi.com – Surat Audiensi yang dilayangkan Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) ditujukan untuk Dirut Perumda Air Minum Tirta Kahuripan kabupaten Bogor hampir dua bulan belum juga direspon.

Pasalnya sudah beberapa kali pengurus AIPBR menanyakan kepada humas PDAM dan selalu jawaban klasik yang didapatkan kalau Dirut sedang sibuk.

Bahkan humas PDAM pernah menyampaikan pasca lebaran akan diusahakan Audiensi pertemuannya, alhasil hanya pepesan kosong yang selalu di didapat alias menunggu dan menunggu hingga saat ini. Rabu,15 Juni 2022.

Terkait hal itu, ketua umum AIPBR Aliv Simanjuntak angkat bicara terkait lambatnya balasan surat perumda tirta kahuripan kab.bogor yang kurang pro aktif dalam melayani masyarakat yang nota bene pemilik Modal Perusahaan yang sesungguhnya.

“Saya selaku ketua Umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya mempertanyakan alasan apa pihak Perumda Tirta kahuripan Kab.bogor sudah dua bulan belum juga merespon surat tersebut, padahal kami ( Red-AIPBR )selaku perkumpulan profesi insan pers sangat ingin mengetahui hasil dan manfaat perusahaan tersebut guna disampaikan informasinya kepada masyarakat,apakah PDAM tirta kahuripan selaku BUMD Kab.Bogor memiliki potensi yang harus kita dukung dan memiliki laba yang signifikan guna pemasukan kas daerah kab.bogor atau hanya menyedot penyertaan modal saja,” ungkap Aliv dengan nada geram.

Lalu apa yang bisa diharapkan oleh pemkab bogor kalau keberadaan PDAM tirtah kahuripan kalkulasi ekonominya lebih besar pasak dari pada tiang, ini yang harus kita kontrol dan awasi bersama, jangan sampai gembar-gembornya memiliki nilai laba yang besar ternyata pas diakumulasi menjadi minus, (-Red,Peryertaan Modal Tahunan dan Laba Pertahun)

Aliv menambahkan, “ini ngak bisa kita biarkan,insya Allah dalam waktu dekat kita akan menyurati Bupati dan DPRD Kab.Bogor selaku pembuat Perda No.7 tahun 2007 tentang Perusahan Air minum tirta kahuripan Kab.Bogor, yang mana wakil rakyat harus tau bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk informasi tersebut berdasarkan uu kip no.14 tahun 2008 dan kami sebagai Perkumpulan Profesi Wartawan memiliki UU Pokok pers 40/1999, jangan sampai PDAM tirta kahuripan enggan melayani masyarakat yang memiliki hak atas informasi tersebut,” tegas Aliv Selaku Ketua Umum, Aliansi Insan Pers Bogor Raya. (Red/Aipbr)

By admin