Mcbr.com-

 

 

BOGOR-Pengunjung GOR Pekan Sari
Kabupaten Bogor dimalam takbiran membludak, namun sangat disayangkan mengenai karcis Parkir seharga 5000 Rupiah dikeluhkan beberapa pengunjung yang menitipkan kendaraannya.

Hal ini tentunya dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bogor.
jika dilakukan secara sistematis mengunakan TPE agar lebih maksimal dalam pengelolaan Retribusi Parkir jika sesuai tarif dasar Parkir kabupaten Bogor.

bahwa dalam upaya meningkatkan peran pengelola Parkir terhadap penerima Pendapatan asli Daerah serta sesuai dengan ketentuan. Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diterapkan Pajak atas Parkir penyelenggaraan diluar badan jalan, sebagaimana diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor : 20 tahun 2002 tentang Pajak Parkir.

Seperti halnya pajak Parkir di Pekan Sari dengan menetapkan harga Parkir sebesar 5000 Rupiah untuk satu unit kendaraan roda Dua maupun roda empat dikeluhkan masyarakat yang menitipkan atau memarkirkan kendaraanya yang telah di kelola Dispora Kabupaten Bogor dan suatu badan atau Organisasi masyarakat. Umum lainya

Badan adalah sekumpulan Orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan. Usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komoditer, perseroan lainnya Badan usaha milik Negara atau Daerah. Dengan nama dalam bentuk apapun seperti, Ormas, lembaga, koperasi, kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap, Sesuai peraturan daerah kabupaten Bogor.

 

Reporter

 

Yun

By admin